Menu

Mode Gelap
 

Bangka Selatan · 17 Mar 2025 19:48 WIB ·

Sampaikan Tiga Raperda di Rapat Paripurna DPRD Bangka Selatan, Ini Harapan Wabup Debby


 Sampaikan Tiga Raperda di Rapat Paripurna DPRD Bangka Selatan, Ini Harapan Wabup Debby Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Wakil Bupati Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Debby Vita Dewi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Bangka Selatan pada rapat paripurna, Senin 17 Maret 2025.

Adapun tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Wabup Debby menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak merupakan inisiatif DPRD yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Selain itu peraturan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus agar tumbuh kembang anak dapat berjalan optimal.

“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi mereka dapat lebih optimal, serta tercipta sinergitas antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak dalam mewujudkan Kabupaten Bangka Selatan Layak Anak,” katanya.

Kemudian terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 disusun untuk memastikan pembentukan perangkat daerah yang lebih efektif dan efisien.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perangkat daerah harus menjalankan kebijakan dan program pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah serta mampu mengakomodasi berbagai layanan yang telah dimandatkan oleh undang-undang.

Oleh karena itu diperlukan sinkronisasi antara mandat dan kewenangan dengan kebutuhan pembangunan agar tata kelola pemerintahan semakin optimal.

“Raperda ini bertujuan untuk memastikan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran. Hal ini disesuaikan dengan beban kerja, kewenangan, serta kondisi masing-masing daerah agar lebih rasional, proporsional, efektif, dan efisien,” ujarnya.

“Perangkat daerah juga harus mampu mengakomodir berbagai layanan yang dimandatkan oleh undang-undang, sehingga dapat berfungsi secara optimal,” lanjutnya menambahkan.

Terakhir, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Wabup Debby menyampaikan bahwa ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk mempertahankan kualitas perumahan yang telah dibangun agar tetap layak huni dan memberikan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

Pemerintah Daerah ingin memastikan bahwa kawasan permukiman di Bangka Selatan ini tetap sehat, aman, serasi, dan teratur.

“Langkah ini juga bertujuan untuk mempertahankan kualitas perumahan yang telah dibangun, sehingga masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang layak dan berkualitas,” pungkasnya.

Jurnalis: Arul || Editor: Dyan

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Bangka Selatan Matangkan Persiapan Pemberangkatan Jamaah Calon Haji 2026

28 April 2026 - 14:16 WIB

OJK Gandeng Pemkab Basel, Terasi Dibidik Cetak Rekor MURI

27 April 2026 - 18:51 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah 2026, Pemkab Basel Perkuat Komitmen Pelayanan dan Pembangunan

27 April 2026 - 18:47 WIB

Komisi II DPRD Basel Kawal Progres Perbedaan Harga TBS Sawit untuk Kesejahteraan Petani

23 April 2026 - 17:39 WIB

Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Arsip, Pemkab Basel Gelar Bimtek Kearsipan Berbasis SRIKANDI

21 April 2026 - 21:31 WIB

Wabup Bangka Selatan Lantik 26 Pejabat Fungsional, Tekankan Pelayanan

21 April 2026 - 21:26 WIB

Trending di Bangka Selatan