BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya praktik pinjaman ilegal, baik secara online maupun pinjaman langsung. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta memicu persoalan ekonomi dan sosial.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangka Selatan, Yuri Siswanto, di Ruang Kerjanya, Selasa 3 November 2026.
Kata dia, himbau ini dikeluarkan karena meningkatnya keluhan warga terkait aktivitas pinjaman yang tidak memiliki legalitas jelas. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pencairan dana cepat tanpa terlebih dahulu memastikan keabsahan lembaga pemberi pinjaman.
Yuri Siswanto, menegaskan masyarakat harus lebih selektif dalam memilih sumber pembiayaan, terutama ketika membutuhkan modal untuk menjalankan atau mengembangkan usaha.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mengutamakan sumber pembiayaan yang resmi dan legal. Jika membutuhkan modal usaha, manfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah melalui penerbitan Surat Keterangan Usaha secara gratis untuk pengajuan KUR di perbankan. Jangan sampai kemudahan yang ditawarkan pinjaman ilegal justru berujung pada masalah yang lebih besar,” ujarnya
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa pinjaman dari lembaga ilegal memiliki risiko yang dapat berdampak pada kondisi keuangan maupun kehidupan keluarga. Karena itu, literasi keuangan menjadi hal penting agar warga mampu membedakan layanan pembiayaan resmi dan praktik pinjaman yang melanggar ketentuan.
“Jangan mudah percaya pada tawaran pinjaman dengan proses instan tanpa kejelasan legalitas. Pastikan selalu memeriksa kredibilitas lembaga pemberi pinjaman sebelum mengajukan pembiayaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berulang kali menyampaikan imbauan agar masyarakat menghindari pinjaman ilegal. Untuk itu, Warga diharapkan mempertimbangkan secara matang setiap keputusan pembiayaan dan memahami konsekuensi sebelum menyepakati pinjaman.
“Dengan adanya himbauan, kami berharap masyarakat semakin bijak mengelola keuangan, memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang tersedia melalui jalur resmi, serta tidak terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” pungkasnya. (Sahrul/BT)









