BABELTIMES.CO, Pangkalpinang – Pengadilan Negeri Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyidangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel menggunakan dana LPDB sebesar Rp 7,025 Miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama BPRS Babel, Heli Yuda, Jumat 16 Februari 2024.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari BPKP RI Suhaidi yang pernah menjabat sebagai Koordinator Pengawasan Jabatan Fungsional Auditor bidang Investigasi saat melakukan Audit terhadap Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Pembiayaan Ubi Kasesa pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Mentok yang bersumber dari LPDB KUKM Tahun 2017.
Menurut keterangan saksi ahli Suhaidi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Berdasarkan hasil audit, tidak ditemukan adanya aliran dana kasus Pembiayaan Ubi Kasesa di BPRS Babel menggunakan Dana LPDB sebesar Rp 7,025 Miliar kepada terdakwa Heli Yuda yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BPRS Babel.
“Dilihat juga enggak dari tim audit Rp 7 Miliar itu treknya kemana aja, dinikmati siapa, alurnya kemana, disimpulkan dengan rinci tidak dalam laporan?,” tanya JPU kepada saksi ahli.
“Kalau uangnya kemana dari 7 Miliar itu ada kami rinci di lampiran 2 laporan kami, bahkan kami bisa mengidentifikasi koordinatornya, ada Ridwan, Ahmad Husaini dan Almustar, disitu dilaporan dirinci kemana saja plafon 7 Miliar, itu mereka mengkoordinatorkan petani seakan-akan sebagai petani,” jawab Saksi Ahli, Suhaidi.
“Ditemukan juga tidak aliran yang ke Pak Ridwan, Pak Almustar, Pak Yulianto, maupun ke Terdakwa sendiri?,” tanya JPU.
“Kalau ke terdakwa saat kami melakukan audit, tidak ditemukan,” jawab Saksi Ahli.
Tak hanya itu, Saksi ahli Suhaidi juga membenarkan bahwa sebagian dana LPDB tersebut sudah dikembalikan oleh Pihak BPRS Babel menggunakan dana Liquiditas BPRS Babel pada tahun 2021.
Dalam sidang sebelumnya, Saksi Chairul Ikhwan yang saat ini menjabat sebagai Dirut BPRS Babel mengatakan bahwa seluruh dana LPDB tersebut sudah selesai dikembalikan pada tahun 2022 menggunakan dana BPRS Babel dan kerugian pembiayaan bermasalah tersebut oleh pihak BPRS.
Tak hanya itu, Dalam Fakta Persidangan Kasus Dugaan Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel dengan terdakwa Heli Yuda sebelumnya juga, Tudingan Kedua Saksi yaitu Yulianto Satin dan Almustar yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel sebagaiamana disebutkan kedua Saksi dalam BAP Penyidik terkait adanya aliran dana ke Heli Yuda juga tidak bisa dibuktikan saat Penasehat Hukum Terdakwa Heli Yuda meminta Yulianto Satin dan Almustar menunjukkan bukti aliran dana tersebut.