Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 17 Feb 2024 22:23 WIB ·

Fakta Persidang Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli Sebut Hasil Audit BPKP RI Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda


 Sidang lanjutan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Ubi Kasesa pada BPRS Babel di pengadilan negeri Pangkalpinang, Jumat 16 Februari 2024. Perbesar

Sidang lanjutan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Ubi Kasesa pada BPRS Babel di pengadilan negeri Pangkalpinang, Jumat 16 Februari 2024.

BABELTIMES.CO, Pangkalpinang – Pengadilan Negeri Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyidangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel menggunakan dana LPDB sebesar Rp 7,025 Miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama BPRS Babel, Heli Yuda, Jumat 16 Februari 2024.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari BPKP RI Suhaidi yang pernah menjabat sebagai Koordinator Pengawasan Jabatan Fungsional Auditor bidang Investigasi saat melakukan Audit terhadap Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Pembiayaan Ubi Kasesa pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Mentok yang bersumber dari LPDB KUKM Tahun 2017.

Menurut keterangan saksi ahli Suhaidi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Berdasarkan hasil audit, tidak ditemukan adanya aliran dana kasus Pembiayaan Ubi Kasesa di BPRS Babel menggunakan Dana LPDB sebesar Rp 7,025 Miliar kepada terdakwa Heli Yuda yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BPRS Babel.

“Dilihat juga enggak dari tim audit Rp 7 Miliar itu treknya kemana aja, dinikmati siapa, alurnya kemana, disimpulkan dengan rinci tidak dalam laporan?,” tanya JPU kepada saksi ahli.

“Kalau uangnya kemana dari 7 Miliar itu ada kami rinci di lampiran 2 laporan kami, bahkan kami bisa mengidentifikasi koordinatornya, ada Ridwan, Ahmad Husaini dan Almustar, disitu dilaporan dirinci kemana saja plafon 7 Miliar, itu mereka mengkoordinatorkan petani seakan-akan sebagai petani,” jawab Saksi Ahli, Suhaidi.

“Ditemukan juga tidak aliran yang ke Pak Ridwan, Pak Almustar, Pak Yulianto, maupun ke Terdakwa sendiri?,” tanya JPU.

“Kalau ke terdakwa saat kami melakukan audit, tidak ditemukan,” jawab Saksi Ahli.

Tak hanya itu, Saksi ahli Suhaidi juga membenarkan bahwa sebagian dana LPDB tersebut sudah dikembalikan oleh Pihak BPRS Babel menggunakan dana Liquiditas BPRS Babel pada tahun 2021.

Dalam sidang sebelumnya, Saksi Chairul Ikhwan yang saat ini menjabat sebagai Dirut BPRS Babel mengatakan bahwa seluruh dana LPDB tersebut sudah selesai dikembalikan pada tahun 2022 menggunakan dana BPRS Babel dan kerugian pembiayaan bermasalah tersebut oleh pihak BPRS.

Tak hanya itu, Dalam Fakta Persidangan Kasus Dugaan Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel dengan terdakwa Heli Yuda sebelumnya juga, Tudingan Kedua Saksi yaitu Yulianto Satin dan Almustar yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel sebagaiamana disebutkan kedua Saksi dalam BAP Penyidik terkait adanya aliran dana ke Heli Yuda juga tidak bisa dibuktikan saat Penasehat Hukum Terdakwa Heli Yuda meminta Yulianto Satin dan Almustar menunjukkan bukti aliran dana tersebut.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 229 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Perampok Gasak Toko Emas di Desa Payung Bangka Selatan

13 Juli 2024 - 20:52 WIB

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Diciduk Polisi

8 Juli 2024 - 20:52 WIB

Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk Bandar Togel Sungailiat

27 Februari 2024 - 13:52 WIB

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara

19 Januari 2024 - 15:38 WIB

Mantan Kadiv Marketing BPRS Babel Sebut Seluruh Jajaran Direksi Jadi Penanggungjawab Tim Studi Kelayakan Pembiayaan Ubi Kasesa

18 Januari 2024 - 16:37 WIB

Ternyata Ada Peran Penting 2 Saksi Kasus Ubi Kasesa BPRS Babel Dalam Pembuatan SP3AT Bodong

17 Januari 2024 - 20:57 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal