Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 19 Jan 2024 15:38 WIB ·

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara


 Pelaku AR alias Aceng (27 tahun) dimanakan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Ganja. (Foto: dok.actadiurma.id) Perbesar

Pelaku AR alias Aceng (27 tahun) dimanakan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Ganja. (Foto: dok.actadiurma.id)

BABELTIMES.CO, Pangkalpinang – Seorang pemuda berinisial AR alias Aceng berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pemuda berusia 27 tahun ini diciduk Tim Subdit II saat berada disebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin malam 8 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan dalam penangkapan tersebut tim Subdit II Ditresnarkoba berhasil menemukan narkoba jenis Ganja yang disimpan di dalam tas milik pelaku.

“Setelah digeledah, tim menemukan 2 paket plastik kecil diduga narkotika jenis Ganja dan 1 unit handphone yang disimpan didalam tas milik pelaku,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo dikutip dari actadiurma.id, Jumat 19 Januari 2024.

Tak sampai disitu, kata Jojo, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel juga mendapatkan informasi adanya barang bukti narkoba jenis Ganja disebuah rumah di Jalan Gandaria 1 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang.

Alhasil, tim menemukan 2 paket besar diduga berisikan narkotika jenis ganja di dalam tas warna biru, 11 paket sedang diduga narkotika jenis ganja di dalam tas warna hitam dan 20 paket kecil diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam serta 1 unit timbangan digital.

“Dari kedua TKP ini, Tim berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3.190 gram atau 3 kilogram lebih. Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Redaksi || Sumber: actadiurma.id

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres, PJU hingga Perwira Polres Bangka Selatan Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

2 Maret 2026 - 12:14 WIB

Polda Babel Gelar Upacara PTDH 6 Anggota, Kapolda: Harus Jadi Contoh Dan Pembelajaran Bagi Anggota

24 Februari 2026 - 12:29 WIB

Bejat! Kakek di Bangka Selatan Tega Setubuhi Adik Ipar Dibawah Umur

23 Februari 2026 - 21:25 WIB

Rugikan Negara Rp4,1 Triliun, Dua Pejabat PT Timah dan 8 Direktur Mitra Usaha Tetapkan Tersangka

19 Februari 2026 - 13:50 WIB

Bongkar Sarang Sabu di Desa Air Lintang, Tim “Ulat Bulu” Polsek Tempilang Berhasil Meringkus Pelaku

15 Februari 2026 - 06:44 WIB

Satlantas Polres Bangka Barat Bagikan Helm Gratis di Pasar Mentok, Tegur Pengendara Tak Pakai Standar

13 Februari 2026 - 18:59 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal