Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 19 Jan 2024 15:38 WIB ·

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara


 Pelaku AR alias Aceng (27 tahun) dimanakan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Ganja. (Foto: dok.actadiurma.id) Perbesar

Pelaku AR alias Aceng (27 tahun) dimanakan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Ganja. (Foto: dok.actadiurma.id)

BABELTIMES.CO, Pangkalpinang – Seorang pemuda berinisial AR alias Aceng berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pemuda berusia 27 tahun ini diciduk Tim Subdit II saat berada disebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin malam 8 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan dalam penangkapan tersebut tim Subdit II Ditresnarkoba berhasil menemukan narkoba jenis Ganja yang disimpan di dalam tas milik pelaku.

“Setelah digeledah, tim menemukan 2 paket plastik kecil diduga narkotika jenis Ganja dan 1 unit handphone yang disimpan didalam tas milik pelaku,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo dikutip dari actadiurma.id, Jumat 19 Januari 2024.

Tak sampai disitu, kata Jojo, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel juga mendapatkan informasi adanya barang bukti narkoba jenis Ganja disebuah rumah di Jalan Gandaria 1 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang.

Alhasil, tim menemukan 2 paket besar diduga berisikan narkotika jenis ganja di dalam tas warna biru, 11 paket sedang diduga narkotika jenis ganja di dalam tas warna hitam dan 20 paket kecil diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam serta 1 unit timbangan digital.

“Dari kedua TKP ini, Tim berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3.190 gram atau 3 kilogram lebih. Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Redaksi || Sumber: actadiurma.id

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

10 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pasar Terminal Toboali Diringkus Tim URC Macan Selatan

9 September 2026 - 18:52 WIB

Simpan 62 Paket Sabu, IRT di Toboali Diamankan Polisi

9 September 2026 - 18:47 WIB

Gasak Alat Pertukangan, Residivis di Bangka Selatan Diringkus Polisi

8 September 2026 - 11:08 WIB

Satlantas Polres Basel Pasang Spanduk Imbauan Tertib Lalu Lintas di Titik Rawan Kecelakaan

7 September 2026 - 21:09 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba di Payung Terbongkar, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan Polisi

3 September 2026 - 10:15 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal