BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang nelayan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar berinisial ARS alias A (28 tahun) diciduk Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar barang haram narkotika jenis Sabu.
Tersangka diamankan di kediamannya di Desa Tanjung Labu pada Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Dari kediaman tersangka, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,15 gram.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di kediaman tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut, Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pada Jumat pekan lalu berhasil mengamankan tersangka berinisial ARS berserta barang bukti narkotika jenis Sabu,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,15 gram dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Budi mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini merupakan komitmen Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho terhadap segala bentuk peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika di lingkungan ada tindak penyalahgunaan narkoba,” imbaunya.
Jurnalis: Erik || Editor: Seno