Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 17 Feb 2024 22:23 WIB ·

Fakta Persidang Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli Sebut Hasil Audit BPKP RI Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda


 Sidang lanjutan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Ubi Kasesa pada BPRS Babel di pengadilan negeri Pangkalpinang, Jumat 16 Februari 2024. Perbesar

Sidang lanjutan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Ubi Kasesa pada BPRS Babel di pengadilan negeri Pangkalpinang, Jumat 16 Februari 2024.

BABELTIMES.CO, Pangkalpinang – Pengadilan Negeri Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyidangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel menggunakan dana LPDB sebesar Rp 7,025 Miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama BPRS Babel, Heli Yuda, Jumat 16 Februari 2024.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari BPKP RI Suhaidi yang pernah menjabat sebagai Koordinator Pengawasan Jabatan Fungsional Auditor bidang Investigasi saat melakukan Audit terhadap Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Program Pembiayaan Ubi Kasesa pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Mentok yang bersumber dari LPDB KUKM Tahun 2017.

Menurut keterangan saksi ahli Suhaidi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Berdasarkan hasil audit, tidak ditemukan adanya aliran dana kasus Pembiayaan Ubi Kasesa di BPRS Babel menggunakan Dana LPDB sebesar Rp 7,025 Miliar kepada terdakwa Heli Yuda yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BPRS Babel.

“Dilihat juga enggak dari tim audit Rp 7 Miliar itu treknya kemana aja, dinikmati siapa, alurnya kemana, disimpulkan dengan rinci tidak dalam laporan?,” tanya JPU kepada saksi ahli.

“Kalau uangnya kemana dari 7 Miliar itu ada kami rinci di lampiran 2 laporan kami, bahkan kami bisa mengidentifikasi koordinatornya, ada Ridwan, Ahmad Husaini dan Almustar, disitu dilaporan dirinci kemana saja plafon 7 Miliar, itu mereka mengkoordinatorkan petani seakan-akan sebagai petani,” jawab Saksi Ahli, Suhaidi.

“Ditemukan juga tidak aliran yang ke Pak Ridwan, Pak Almustar, Pak Yulianto, maupun ke Terdakwa sendiri?,” tanya JPU.

“Kalau ke terdakwa saat kami melakukan audit, tidak ditemukan,” jawab Saksi Ahli.

Tak hanya itu, Saksi ahli Suhaidi juga membenarkan bahwa sebagian dana LPDB tersebut sudah dikembalikan oleh Pihak BPRS Babel menggunakan dana Liquiditas BPRS Babel pada tahun 2021.

Dalam sidang sebelumnya, Saksi Chairul Ikhwan yang saat ini menjabat sebagai Dirut BPRS Babel mengatakan bahwa seluruh dana LPDB tersebut sudah selesai dikembalikan pada tahun 2022 menggunakan dana BPRS Babel dan kerugian pembiayaan bermasalah tersebut oleh pihak BPRS.

Tak hanya itu, Dalam Fakta Persidangan Kasus Dugaan Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel dengan terdakwa Heli Yuda sebelumnya juga, Tudingan Kedua Saksi yaitu Yulianto Satin dan Almustar yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Tipikor Pembiayaan Ubi Kasesa BPRS Babel sebagaiamana disebutkan kedua Saksi dalam BAP Penyidik terkait adanya aliran dana ke Heli Yuda juga tidak bisa dibuktikan saat Penasehat Hukum Terdakwa Heli Yuda meminta Yulianto Satin dan Almustar menunjukkan bukti aliran dana tersebut.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres, PJU hingga Perwira Polres Bangka Selatan Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

2 Maret 2026 - 12:14 WIB

Polda Babel Gelar Upacara PTDH 6 Anggota, Kapolda: Harus Jadi Contoh Dan Pembelajaran Bagi Anggota

24 Februari 2026 - 12:29 WIB

Bejat! Kakek di Bangka Selatan Tega Setubuhi Adik Ipar Dibawah Umur

23 Februari 2026 - 21:25 WIB

Rugikan Negara Rp4,1 Triliun, Dua Pejabat PT Timah dan 8 Direktur Mitra Usaha Tetapkan Tersangka

19 Februari 2026 - 13:50 WIB

Bongkar Sarang Sabu di Desa Air Lintang, Tim “Ulat Bulu” Polsek Tempilang Berhasil Meringkus Pelaku

15 Februari 2026 - 06:44 WIB

Satlantas Polres Bangka Barat Bagikan Helm Gratis di Pasar Mentok, Tegur Pengendara Tak Pakai Standar

13 Februari 2026 - 18:59 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal