Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 19 Jan 2024 15:38 WIB ·

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara


 Pelaku AR alias Aceng (27 tahun) dimanakan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Ganja. (Foto: dok.actadiurma.id) Perbesar

Pelaku AR alias Aceng (27 tahun) dimanakan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Ganja. (Foto: dok.actadiurma.id)

BABELTIMES.CO, Pangkalpinang – Seorang pemuda berinisial AR alias Aceng berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Pemuda berusia 27 tahun ini diciduk Tim Subdit II saat berada disebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin malam 8 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan dalam penangkapan tersebut tim Subdit II Ditresnarkoba berhasil menemukan narkoba jenis Ganja yang disimpan di dalam tas milik pelaku.

“Setelah digeledah, tim menemukan 2 paket plastik kecil diduga narkotika jenis Ganja dan 1 unit handphone yang disimpan didalam tas milik pelaku,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo dikutip dari actadiurma.id, Jumat 19 Januari 2024.

Tak sampai disitu, kata Jojo, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel juga mendapatkan informasi adanya barang bukti narkoba jenis Ganja disebuah rumah di Jalan Gandaria 1 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang.

Alhasil, tim menemukan 2 paket besar diduga berisikan narkotika jenis ganja di dalam tas warna biru, 11 paket sedang diduga narkotika jenis ganja di dalam tas warna hitam dan 20 paket kecil diduga narkotika jenis ganja didalam tas warna hitam serta 1 unit timbangan digital.

“Dari kedua TKP ini, Tim berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat bruto 3.190 gram atau 3 kilogram lebih. Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Redaksi || Sumber: actadiurma.id

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Perampok Gasak Toko Emas di Desa Payung Bangka Selatan

13 Juli 2024 - 20:52 WIB

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Diciduk Polisi

8 Juli 2024 - 20:52 WIB

Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk Bandar Togel Sungailiat

27 Februari 2024 - 13:52 WIB

Fakta Persidang Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli Sebut Hasil Audit BPKP RI Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda

17 Februari 2024 - 22:23 WIB

Mantan Kadiv Marketing BPRS Babel Sebut Seluruh Jajaran Direksi Jadi Penanggungjawab Tim Studi Kelayakan Pembiayaan Ubi Kasesa

18 Januari 2024 - 16:37 WIB

Ternyata Ada Peran Penting 2 Saksi Kasus Ubi Kasesa BPRS Babel Dalam Pembuatan SP3AT Bodong

17 Januari 2024 - 20:57 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal