Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 9 Sep 2023 14:44 WIB ·

Kasus Penyalahgunaan BBM di Belinyu, Lima Orang Ditetapkan Tersangka


 Kasus Penyalahgunaan BBM di Belinyu, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak hitam yang berhasil diungkap pada Minggu 3 September 2023 malam di pelabuhan Mantung Belinyu Kabupaten Bangka.

Dilansir dari laman resmi Polda Babel, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo dalam Konferensi Pers di Mapolres Bangka menyebutkan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MY alias Bonar, STW alias Joko, DKP alias Deni, Ra alias Akew dan SC alias Angga.

“Lima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis Minyak Hitam yang berhasil diungkap pada Minggu 3 September 2023 malam lalu di Pelabuhan Mantung Belinyu Kabupaten Bangka,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat 8 September 2023.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari diamankannya empat orang yakni Angga, Joko, Deni dan Akew yang sedang menunggu proses pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari kendaraan truck tangki kapasitas 10 ribu liter ke kendaraan truck CPO ukuran 16 ribu liter.

Dari keterangan sopir lanjut dia, BBM jenis Solar tersebut diambil dari kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Gudang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

“BBM ini diduga berasal dari Palembang Sumsel dan rencananya akan dibawa ke Gudang penampungan milik pelaku Bonar yang berada di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku disangkakan dengan pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbaharui Undang-undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

“Setiap orang yang meniru atau memalsukan minyak dan gas bumi hasil olahan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut diancam dengan hukuman Penjara 6 tahun dan denda 60 Miliyar,” ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 Unit Mobil Tangki berikut STNK Mobil, BBM jenis Bio Solar sebanyak 20 ribu liter, 2 unit mesin Robin beserta 1 selang ukuran 1,5 inc serta 5 Unit Handphone.

“Untuk saat ini para pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Polres Bangka, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

sumber: Polda Babel 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Perampok Gasak Toko Emas di Desa Payung Bangka Selatan

13 Juli 2024 - 20:52 WIB

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Diciduk Polisi

8 Juli 2024 - 20:52 WIB

Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk Bandar Togel Sungailiat

27 Februari 2024 - 13:52 WIB

Fakta Persidang Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli Sebut Hasil Audit BPKP RI Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda

17 Februari 2024 - 22:23 WIB

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara

19 Januari 2024 - 15:38 WIB

Mantan Kadiv Marketing BPRS Babel Sebut Seluruh Jajaran Direksi Jadi Penanggungjawab Tim Studi Kelayakan Pembiayaan Ubi Kasesa

18 Januari 2024 - 16:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal