BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Sebuah rumah buruh harian yang terletak di Jalan Pertiwi Gang Batu Berantai Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan.
Penggerebekan pada Jumat tengah malam 16 Juni 2023 sekitar pukul 00.15 WIB dilakukan lantaran rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram narkotika jenis Sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria buruh harian berinisial SD alias Diro (39 tahun) beserta 20 paket barang bukti narkotika jenis Sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra mengatakan, penggerebekan sebuah rumah di jalan Pertiwi Gang Batu Berantai Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali dilakukan setelah anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 16 Juni 2023 anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pemilik rumah berinisial SD alias Dori,” kata AKP Suhendra, Minggu 18 Juni 2023.
Setelah tersangka berhasil diamankan, Ia mengatakan, anggota Satres narkoba denga didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barangk bukti 20 paket narkotika diduga Sabu dengan berat bruto 3,97 gram.
“Untuk barang bukti narkotika jenis Sabu ini ditemukan di dalam kamar rumah tersangka. Selain barang bukti Sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain yakni 2 bungkus plastik bening berukuran sedang, 1 ball plastik bening berukuran kecil, 1 timbangan digital merk Scale, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna putih, 1 buah kantong kain berwarna abu-abu, dan 1 unit handphone android merk Oppo warna biru gelap,” jelasnya.
Suhendra mengungkapkan saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di rutan Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” tegasnya. (Rusdi)