Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 19 Okt 2023 14:28 WIB ·

Dua Kasus Pencurian di Bangka Selatan Diselesaikan dengan Restorative Justice


 Dua Kasus Pencurian di Bangka Selatan Diselesaikan dengan Restorative Justice Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan dua kasus pencurian di Bangka Selatan dengan Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejari Bangka Selatan Riama BR Sihite melalui Kasi Intelejen, Michael YP Tampubolon mengatakan, penghentian penuntutan dua kasus pencurian ini dilakukan setelah Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dua diantaranya perkara dari Kejari Bangka Selatan.

“Penghentian dua kasus pencurian ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Michael, Kamis 19 Oktober 2023.

Ia mengatakan, dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif ini yakni tersangka berinisial AY dan NZ alias Erik. Dimana kedua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada kedua tersangka karena telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ujarnya.

Selain itu, kata Michael tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, serta adanya pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif,” pungkasnya. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Perampok Gasak Toko Emas di Desa Payung Bangka Selatan

13 Juli 2024 - 20:52 WIB

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Diciduk Polisi

8 Juli 2024 - 20:52 WIB

Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk Bandar Togel Sungailiat

27 Februari 2024 - 13:52 WIB

Fakta Persidang Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli Sebut Hasil Audit BPKP RI Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda

17 Februari 2024 - 22:23 WIB

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara

19 Januari 2024 - 15:38 WIB

Mantan Kadiv Marketing BPRS Babel Sebut Seluruh Jajaran Direksi Jadi Penanggungjawab Tim Studi Kelayakan Pembiayaan Ubi Kasesa

18 Januari 2024 - 16:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal