BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan dua kasus pencurian di Bangka Selatan dengan Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejari Bangka Selatan Riama BR Sihite melalui Kasi Intelejen, Michael YP Tampubolon mengatakan, penghentian penuntutan dua kasus pencurian ini dilakukan setelah Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dua diantaranya perkara dari Kejari Bangka Selatan.
“Penghentian dua kasus pencurian ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Michael, Kamis 19 Oktober 2023.
Ia mengatakan, dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif ini yakni tersangka berinisial AY dan NZ alias Erik. Dimana kedua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada kedua tersangka karena telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ujarnya.
Selain itu, kata Michael tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, serta adanya pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif,” pungkasnya. (Rusdi)