Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 23 Apr 2026 13:47 WIB ·

Kejari Basel Musnahkan 214 Item Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Sudah Inkrah


 Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Asep Kurniawan Cakraputra bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara di blender, Kamis 23 April 2026. (Foto: babeltimes.co/Arul) Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Asep Kurniawan Cakraputra bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara di blender, Kamis 23 April 2026. (Foto: babeltimes.co/Arul)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memusnahkan 214 barang bukti dari 37 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis 23 April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umun yang telah diputus pengadilan dari November 2025 hingga April 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 103,0682 gram dan ekstasi 8,1984 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 140 item perlengkapan terkait narkotika seperti alat hisap, pirek kaca, plastik berbagai ukuran, korek api, hingga timbangan digital,” jelasnya.

Ia menambahkan, barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver beserta tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm dari perkara kepemilikan senjata api ilegal.

“Barang bukti dari perkara lain juga ikut dimusnahkan, meliputi 12 item dari dua kasus pertambangan serta 61 item dari 16 perkara pidana umum lainnya,” jelasnya

Ia mengungkapkan, bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan.

“Sementara senjata api, senjata tajam, dan alat pertambangan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali. Adapun barang seperti pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah dan suatu bentuk komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara.

“Pemusnahan ini bertujuan mencegah penumpukan di gudang penyimpanan serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan, khususnya untuk barang bukti yang rawan seperti narkotika,” pungkasnya. (SA/DY)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala BNN RI Apresiasi Upaya Polda Babel Berantas Peredaran Narkoba

23 April 2026 - 17:04 WIB

Edarkan Sabu Sejak Awal Tahun, Buruh Harian di Bangka Selatan Diringkus Polisi

17 April 2026 - 20:02 WIB

Gadaikan Hasil Curian untuk Kebutuhan Ekonomi, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Basel

8 April 2026 - 11:03 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian di Bangka Selatan Berhasil Diringkus Polisi

8 April 2026 - 10:06 WIB

Suami KDRT ke Istri di Bangka Selatan Diringkus Polisi

1 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolres, PJU hingga Perwira Polres Bangka Selatan Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

2 Maret 2026 - 12:14 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal