BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang pria berinisial AK (26) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di kediaman korban di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial PK (30) melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Imam Satriawan, Rabu 1 April 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban meminta izin kepada pelaku untuk pergi ke pantai bersama keluarganya. Pelaku ini juga sempat mengizinkan korban untuk pergi.
“Namun, setelah korban pulang ke rumah pada sore hari, pelaku justru tersulut emosi. Saat korban berada di dalam kamar, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Lanjut dia, Korban dipukul berulang kali di bagian bahu dan kepala menggunakan tangan yang dikepal, bahkan sempat ditendang hingga terjatuh di atas tempat tidur.
“Korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan tendangan di beberapa bagian tubuh,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa tidak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga sempat mengancam korban agar diam. Ia bahkan mengancam akan memukul korban menggunakan kayu jika terus berteriak.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kesakitan dan trauma. Korban kemudian menghubungi keluarganya untuk dijemput dan menjauh dari pelaku,” ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah menerima laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026, Unit PPA bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin malam (30/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Jalan Damai, Toboali, beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen buku nikah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan kekerasan karena tidak terima korban pergi jalan-jalan meski sebelumnya telah diberikan izin.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (SA/DY)









