Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 1 Apr 2026 16:03 WIB ·

Suami KDRT ke Istri di Bangka Selatan Diringkus Polisi


 AK (26 tahun) diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Bangka Selatan) Perbesar

AK (26 tahun) diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Bangka Selatan)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang pria berinisial AK (26) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Selatan setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di kediaman korban di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial PK (30) melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Imam Satriawan, Rabu 1 April 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban meminta izin kepada pelaku untuk pergi ke pantai bersama keluarganya. Pelaku ini juga sempat mengizinkan korban untuk pergi.

“Namun, setelah korban pulang ke rumah pada sore hari, pelaku justru tersulut emosi. Saat korban berada di dalam kamar, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Lanjut dia, Korban dipukul berulang kali di bagian bahu dan kepala menggunakan tangan yang dikepal, bahkan sempat ditendang hingga terjatuh di atas tempat tidur.

“Korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan tendangan di beberapa bagian tubuh,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa tidak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga sempat mengancam korban agar diam. Ia bahkan mengancam akan memukul korban menggunakan kayu jika terus berteriak.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kesakitan dan trauma. Korban kemudian menghubungi keluarganya untuk dijemput dan menjauh dari pelaku,” ungkapnya.

Ia mengatakan, setelah menerima laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026, Unit PPA bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin malam (30/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Jalan Damai, Toboali, beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen buku nikah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan kekerasan karena tidak terima korban pergi jalan-jalan meski sebelumnya telah diberikan izin.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (SA/DY)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Edarkan Sabu Sejak Awal Tahun, Buruh Harian di Bangka Selatan Diringkus Polisi

17 April 2026 - 20:02 WIB

Gadaikan Hasil Curian untuk Kebutuhan Ekonomi, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Basel

8 April 2026 - 11:03 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian di Bangka Selatan Berhasil Diringkus Polisi

8 April 2026 - 10:06 WIB

Kapolres, PJU hingga Perwira Polres Bangka Selatan Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

2 Maret 2026 - 12:14 WIB

Polda Babel Gelar Upacara PTDH 6 Anggota, Kapolda: Harus Jadi Contoh Dan Pembelajaran Bagi Anggota

24 Februari 2026 - 12:29 WIB

Bejat! Kakek di Bangka Selatan Tega Setubuhi Adik Ipar Dibawah Umur

23 Februari 2026 - 21:25 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal