Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 17 Apr 2026 20:02 WIB ·

Edarkan Sabu Sejak Awal Tahun, Buruh Harian di Bangka Selatan Diringkus Polisi


 Seorang pemuda berinisial DA (21 tahun) warga Desa Sidoharjo Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar narkoba, Jumat 17 April 2026. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Basel) Perbesar

Seorang pemuda berinisial DA (21 tahun) warga Desa Sidoharjo Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar narkoba, Jumat 17 April 2026. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Basel)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (21) seorang buruh harian, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat 17 April 2026, sekitar pukul 00.20 WIB, di kediaman pelaku, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu Gj Budi, menyampaikan bahwa sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan bersama jajaran Polsek Air Gegas dan Sat Resnarkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke bagian belakang rumah dan membuang satu paket sabu, tetapi upaya tersebut gagal dan pelaku berhasil diamankan pihak polisi.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 7,90 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik bening, alat hisap rakitan, kotak rokok, dan satu unit handphone,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, DA mengaku telah mengedarkan sabu sejak Januari 2026 dengan motif mencari keuntungan ekonomi. Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (SA/DY)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gadaikan Hasil Curian untuk Kebutuhan Ekonomi, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Basel

8 April 2026 - 11:03 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian di Bangka Selatan Berhasil Diringkus Polisi

8 April 2026 - 10:06 WIB

Suami KDRT ke Istri di Bangka Selatan Diringkus Polisi

1 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolres, PJU hingga Perwira Polres Bangka Selatan Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

2 Maret 2026 - 12:14 WIB

Polda Babel Gelar Upacara PTDH 6 Anggota, Kapolda: Harus Jadi Contoh Dan Pembelajaran Bagi Anggota

24 Februari 2026 - 12:29 WIB

Bejat! Kakek di Bangka Selatan Tega Setubuhi Adik Ipar Dibawah Umur

23 Februari 2026 - 21:25 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal