BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (21) seorang buruh harian, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 17 April 2026, sekitar pukul 00.20 WIB, di kediaman pelaku, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu Gj Budi, menyampaikan bahwa sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan bersama jajaran Polsek Air Gegas dan Sat Resnarkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke bagian belakang rumah dan membuang satu paket sabu, tetapi upaya tersebut gagal dan pelaku berhasil diamankan pihak polisi.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 7,90 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik bening, alat hisap rakitan, kotak rokok, dan satu unit handphone,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, DA mengaku telah mengedarkan sabu sejak Januari 2026 dengan motif mencari keuntungan ekonomi. Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (SA/DY)









