Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 8 Apr 2026 11:03 WIB ·

Gadaikan Hasil Curian untuk Kebutuhan Ekonomi, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Basel


 Pelaku Curanmor berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah menggadaikan hasil curian untuk kebutuhan ekonomi. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Basel) Perbesar

Pelaku Curanmor berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah menggadaikan hasil curian untuk kebutuhan ekonomi. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Basel)

BABELTIMES.CO, Bangka Sekatan – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan seorang pria berinisial EW (29) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah nekat mencuri motor milik warga dan menggadaikannya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Damai, Kecamatan Toboali. Korban TS (63) menyadari motornya hilang saat hendak pergi ke pasar untuk berbelanja sayuran.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan pada hari Selasa 31 April 2026, Sore, korban ini masih menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya untuk beraktivitas, termasuk membeli ikan asin di pasar. Setelah digunakan, motor tersebut diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel.

“Pagi harinya, pada saat korban mau menggunakan kembali motornya, ternyata motornya sudah tidak ada lagi di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan langsung melapor ke Polres Bangka Selatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan melakukan penyelidikan. Kemudian memperoleh informasi bahwa motor hasil curian telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang.

“Setelah itu, anggota polisi segera mendatangi penerima gadai dan mengantongi identitas pelaku. Setelah dilakukan penelusuran di sekitar Pasar Sukadamai, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan, motif pelaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi BN 7238 HQ.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (SA/DY)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Edarkan Sabu Sejak Awal Tahun, Buruh Harian di Bangka Selatan Diringkus Polisi

17 April 2026 - 20:02 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian di Bangka Selatan Berhasil Diringkus Polisi

8 April 2026 - 10:06 WIB

Suami KDRT ke Istri di Bangka Selatan Diringkus Polisi

1 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolres, PJU hingga Perwira Polres Bangka Selatan Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

2 Maret 2026 - 12:14 WIB

Polda Babel Gelar Upacara PTDH 6 Anggota, Kapolda: Harus Jadi Contoh Dan Pembelajaran Bagi Anggota

24 Februari 2026 - 12:29 WIB

Bejat! Kakek di Bangka Selatan Tega Setubuhi Adik Ipar Dibawah Umur

23 Februari 2026 - 21:25 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal