BABELTIMES.CO, Bangka Sekatan – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan seorang pria berinisial EW (29) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah nekat mencuri motor milik warga dan menggadaikannya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Damai, Kecamatan Toboali. Korban TS (63) menyadari motornya hilang saat hendak pergi ke pasar untuk berbelanja sayuran.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan pada hari Selasa 31 April 2026, Sore, korban ini masih menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya untuk beraktivitas, termasuk membeli ikan asin di pasar. Setelah digunakan, motor tersebut diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel.
“Pagi harinya, pada saat korban mau menggunakan kembali motornya, ternyata motornya sudah tidak ada lagi di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan langsung melapor ke Polres Bangka Selatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan melakukan penyelidikan. Kemudian memperoleh informasi bahwa motor hasil curian telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang.
“Setelah itu, anggota polisi segera mendatangi penerima gadai dan mengantongi identitas pelaku. Setelah dilakukan penelusuran di sekitar Pasar Sukadamai, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil pengembangan, motif pelaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi BN 7238 HQ.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (SA/DY)









