Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 8 Apr 2026 11:03 WIB ·

Gadaikan Hasil Curian untuk Kebutuhan Ekonomi, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Basel


 Pelaku Curanmor berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah menggadaikan hasil curian untuk kebutuhan ekonomi. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Basel) Perbesar

Pelaku Curanmor berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah menggadaikan hasil curian untuk kebutuhan ekonomi. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Basel)

BABELTIMES.CO, Bangka Sekatan – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan seorang pria berinisial EW (29) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah nekat mencuri motor milik warga dan menggadaikannya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Damai, Kecamatan Toboali. Korban TS (63) menyadari motornya hilang saat hendak pergi ke pasar untuk berbelanja sayuran.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan pada hari Selasa 31 April 2026, Sore, korban ini masih menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya untuk beraktivitas, termasuk membeli ikan asin di pasar. Setelah digunakan, motor tersebut diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel.

“Pagi harinya, pada saat korban mau menggunakan kembali motornya, ternyata motornya sudah tidak ada lagi di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan langsung melapor ke Polres Bangka Selatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan melakukan penyelidikan. Kemudian memperoleh informasi bahwa motor hasil curian telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang.

“Setelah itu, anggota polisi segera mendatangi penerima gadai dan mengantongi identitas pelaku. Setelah dilakukan penelusuran di sekitar Pasar Sukadamai, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan, motif pelaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi BN 7238 HQ.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (SA/DY)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

10 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pasar Terminal Toboali Diringkus Tim URC Macan Selatan

9 September 2026 - 18:52 WIB

Simpan 62 Paket Sabu, IRT di Toboali Diamankan Polisi

9 September 2026 - 18:47 WIB

Gasak Alat Pertukangan, Residivis di Bangka Selatan Diringkus Polisi

8 September 2026 - 11:08 WIB

Satlantas Polres Basel Pasang Spanduk Imbauan Tertib Lalu Lintas di Titik Rawan Kecelakaan

7 September 2026 - 21:09 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba di Payung Terbongkar, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan Polisi

3 September 2026 - 10:15 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal