Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 9 Sep 2026 18:52 WIB ·

Dua Pelaku Curanmor di Pasar Terminal Toboali Diringkus Tim URC Macan Selatan


 Dua orang terduga pelaku curanmor di Pasar Terminal Toboali berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Basel) Perbesar

Dua orang terduga pelaku curanmor di Pasar Terminal Toboali berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Basel)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pasar Terminal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yakni seorang perempuan berinsial ST (29) dan seorang laki-laki berinisial DD (38).

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, Peristiwa pencurian terjadi pada Senin 7 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pasar Terminal, Kecamatan Toboali. Korban berinisial RT (52) kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah krem yang sebelumnya diparkir di area pasar.

Sebelum kejadian, korban datang ke Pasar Terminal Toboali sekitar pukul 01.30 WIB untuk membeli ikan. Sepeda motornya diparkir di lokasi tersebut.

“Setelah selesai berbelanja, korban melanjutkan perjalanan menuju Pasar Desa Air Gegas menggunakan mobil pikap. Saat kembali ke Pasar Terminal Toboali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” jelasnya, Rabu 9 September 2026.

Ia mengatakan, sehari setelah kejadian, Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Aipda Yobindra Oknanda memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Jalan Keposang.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ST. Polisi juga menemukan satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan sepeda motor hasil pencurian,” ujarnya

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan awal, ST mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama DD. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa DD berada di salah satu bengkel di Desa Keposang, akhirnya DD juga berhasil diamankan.

Berdasarkan keterangan awal, DD mengakui perannya dengan melakukan pengecatan ulang terhadap sepeda motor hasil curian. Ia juga membuang pelat nomor kendaraan untuk menghilangkan identitas asli motor.

“Sementara itu, ST disebut membuang bodi bagian depan sepeda motor di wilayah Jalan Parit 5 dengan tujuan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah kini diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Kedua pelaku terjerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Sahrul/BT)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

10 September 2026 - 08:52 WIB

Simpan 62 Paket Sabu, IRT di Toboali Diamankan Polisi

9 September 2026 - 18:47 WIB

Gasak Alat Pertukangan, Residivis di Bangka Selatan Diringkus Polisi

8 September 2026 - 11:08 WIB

Satlantas Polres Basel Pasang Spanduk Imbauan Tertib Lalu Lintas di Titik Rawan Kecelakaan

7 September 2026 - 21:09 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba di Payung Terbongkar, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan Polisi

3 September 2026 - 10:15 WIB

Setubuhi anak dibawah umur, Pria 20 Tahun di Bangka Selatan Diamankan Polisi

3 September 2026 - 09:46 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal