BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan melalui Tim URC Resmob Macan Selatan berhasil menangkap seorang residivis berinisial YA (31) yang mencuri sejumlah alat pertukangan di lokasi pembangunan perumahan Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pelaku berhasil diamankan polisi pada hari Minggu 6 September 2026, setelah petugas melakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi pada Rabu 2 September 2026.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas, AKP Mardian Syafrizal, mengatakan korban merupakan seorang kontraktor. Saat itu, korban menyimpan berbagai peralatan kerja di sebuah kamar penyimpanan setelah menyelesaikan pekerjaan di lokasi proyek.
“Ruangan tersebut kemudian dikunci oleh korban. Namun, keesokan harinya, saksi yang melihat menemukan pintu kamar penyimpanan dalam kondisi rusak dan terbuka,” jelasnya, Selasa 8 September 2026.
Pintu diduga telah dicongkel menggunakan obeng besi. Setelah diperiksa, sejumlah peralatan pertukangan milik korban diketahui hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 5.000.000,-.
Kemudian, kata dia, setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim URC Resmob Macan Selatan yang dipimpin Katim Aipda Yobindra Oknanda melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menemukan petunjuk setelah sebagian barang yang diduga hasil curian diketahui telah dijual pelaku kepada seorang warga berinisial DD di Kelurahan Toboali.
“Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di sebuah rumah di kawasan Toboali tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Ia membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana dengan pencurian tersebut dan mengatakan pelaku merupakan seorang residivis.
“Pelaku merupakan seorang residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan dengan modus merusak dan mencongkel pintu tempat penyimpanan barang,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan sejumlah barang hasil curian yang sebelumnya disembunyikan pelaku.
Sebagian barang disimpan di atas plafon rumah, sementara sebagian lainnya ditanam di dalam tanah. Adapun sejumlah barang lainnya telah dijual kepada pihak lain.
Ia menambahkan, saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku ini terjerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik usaha dan pekerja proyek, agar meningkatkan pengamanan terhadap barang-barang berharga di lokasi kerja.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pelaku usaha maupun pekerja proyek pembangunan agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap pengamanan barang-barang berharga di lokasi kerja. Pastikan lokasi penyimpanan terlindungi dengan baik dan tidak mudah diakses oleh pihak luar,” katanya.
Selain itu, Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli barang bekas dengan harga murah apabila tidak mengetahui asal-usulnya.
“Jangan tergiur membeli barang-barang bekas dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya, karena membeli barang hasil kejahatan dapat berkonsekuensi hukum. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110,” pungkasnya. (Sahrul/BT)









