BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (39), warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan di rumahnya pada Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengatakan saat dilakukan penggeledahan yang didampingi Ketua RT setempat, pihaknya menemukan 62 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,66 gram.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yakni 60 potongan pipet minuman, 40 pipet minuman, satu wadah permen merek Happydent, dua bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, satu kotak berwarna hitam bertuliskan Binbond, serta satu timbangan digital.
“Selain itu, polisi juga mengamankan sekop yang dibuat dari pipet minuman, dua ball plastik bening berukuran kecil, dua buah spidol, satu dompet hitam merek Loviez, uang tunai Rp595.000, satu unit telepon seluler merek OPPO warna merah, serta sejumlah kantong plastik,” ungkapnya, Rabu 9 September 2026.
Dalam perkara ini tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Ia menambahkan, setelah seluruh barang bukti diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (Sahrul/BT)









