Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 9 Sep 2026 18:47 WIB ·

Simpan 62 Paket Sabu, IRT di Toboali Diamankan Polisi


 Tersangka DS (39 tahun) seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Basel) Perbesar

Tersangka DS (39 tahun) seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Basel)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (39), warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan di rumahnya pada Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengatakan saat dilakukan penggeledahan yang didampingi Ketua RT setempat, pihaknya menemukan 62 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,66 gram.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yakni 60 potongan pipet minuman, 40 pipet minuman, satu wadah permen merek Happydent, dua bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, satu kotak berwarna hitam bertuliskan Binbond, serta satu timbangan digital.

“Selain itu, polisi juga mengamankan sekop yang dibuat dari pipet minuman, dua ball plastik bening berukuran kecil, dua buah spidol, satu dompet hitam merek Loviez, uang tunai Rp595.000, satu unit telepon seluler merek OPPO warna merah, serta sejumlah kantong plastik,” ungkapnya, Rabu 9 September 2026.

Dalam perkara ini tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Ia menambahkan, setelah seluruh barang bukti diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (Sahrul/BT)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

10 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pasar Terminal Toboali Diringkus Tim URC Macan Selatan

9 September 2026 - 18:52 WIB

Gasak Alat Pertukangan, Residivis di Bangka Selatan Diringkus Polisi

8 September 2026 - 11:08 WIB

Satlantas Polres Basel Pasang Spanduk Imbauan Tertib Lalu Lintas di Titik Rawan Kecelakaan

7 September 2026 - 21:09 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba di Payung Terbongkar, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan Polisi

3 September 2026 - 10:15 WIB

Setubuhi anak dibawah umur, Pria 20 Tahun di Bangka Selatan Diamankan Polisi

3 September 2026 - 09:46 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal