Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 13 Okt 2023 14:12 WIB ·

Diajak Jalan-jalan ke Pantai, Anak di Bawah Umur di Bangka Selatan Jadi Korban Rudapaksa


 Diajak Jalan-jalan ke Pantai, Anak di Bawah Umur di Bangka Selatan Jadi Korban Rudapaksa Perbesar

BABELTTIMES.CO, Bangka Selatan – Aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aksi tersebut dilakukan seorang pria berinisial JS alias C (20 tahun) kepada korban berinisial A (13 tahun).

Aksi bejat tersangka terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Bangka Selatan. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka JS alias C.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tian Talingga seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka menjelaskan, tersangka berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan saat berada dikediamannya di Toboali.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Tian Talingga.

Tian menjelaskan, rudapaksa yang terjadi pada korban bermula saat korban diajak oleh tersangka JS untuk jalan-jalan pada Sabtu malam 7 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Korban ini di telfon oleh tersangka JS dan diajak jalan-jalan. Kemudian tersangka menjemput korban dikediaman orang tuanya,” kata AKBP Tian Talingga, Jumat 13 Oktober 2023.

Kemudian kata Tian, tersangka mengajak korban untuk nongkrong di salah satu pantai yang ada di Toboali. Saat di pantai tersebut, korban diminta oleh tersangka untuk merangkulnya, namun ditolak oleh korban. Kemudian tersangka menarik tangan korban naik ke atas batu

“Saat di atas batu tersangka memaksa korban dengan cara mencekik leher korban dan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu bejatnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk barang bukti yang diamankan 1 helai celana jeans panjang warna biru, 1 helai baju kaos berlengan pendek bewarna, coklat bertuliskan STAY RESSILIENT RISE, 1 helai jaket lengan panjang warna biru hitam bertuliskan 99, 1 helai Bra warna merah muda, 1 helai celana dalam warna biru motif renda,” pungkasnya. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Perampok Gasak Toko Emas di Desa Payung Bangka Selatan

13 Juli 2024 - 20:52 WIB

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Diciduk Polisi

8 Juli 2024 - 20:52 WIB

Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk Bandar Togel Sungailiat

27 Februari 2024 - 13:52 WIB

Fakta Persidang Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli Sebut Hasil Audit BPKP RI Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda

17 Februari 2024 - 22:23 WIB

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara

19 Januari 2024 - 15:38 WIB

Mantan Kadiv Marketing BPRS Babel Sebut Seluruh Jajaran Direksi Jadi Penanggungjawab Tim Studi Kelayakan Pembiayaan Ubi Kasesa

18 Januari 2024 - 16:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal