Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 13 Mei 2023 12:43 WIB ·

Diamankan Warga, Pelaku Pencabulan IRT di Toboali Digelandang ke Polres Bangka Selatan


 Diamankan Warga, Pelaku Pencabulan IRT di Toboali Digelandang ke Polres Bangka Selatan Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang pria berinisial BS (48 tahun) berhasil diamankan warga lantaran di duga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pria buruh harian yang merupakan warga pendatang asal Dusun Batun Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, Sumatera Selatan nekat mencabuli istri orang berinisial Y (34 tahun) warga Kecamatan Toboali.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tian Talingga seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi di kediaman korban, pada Rabu siang 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.05 WIB.

“Saat kejadian korban bersama anaknya sedang menonton televisi, tiba-tiba masuk pelaku dari pintu samping rumah dan langsung memeluk korban,” kata AKP Tian Talingga, Jumat 12 Mei 2023.

Ia mengatakan, saat pelaku melakukan aksinya, korban sempat mendorong pelaku, namun pelaku mendorong balik korban hingga terjatuh dan kembali melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban dan korban berteriak minta tolong.

“Korban ini sempat menelpon suaminya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendengar hal tersebut suami korban langsung pulang menuju rumah. Saat tiba dirumah pelaku sudah melarikan diri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tian mengatakan, setelah mendengar cerita istrinya, suami korban meminta tolong kepada tetangganya untuk mengejar pelaku. Dan berhasil diamankan warga tidak jauh dari kediaman korban.

“Setelah pelaku berhasil diamankan, warga langsung menyerahkan ke Polsek Toboali kemudian melaporkan ke Polres Bangka Selatan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Perampok Gasak Toko Emas di Desa Payung Bangka Selatan

13 Juli 2024 - 20:52 WIB

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Diciduk Polisi

8 Juli 2024 - 20:52 WIB

Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk Bandar Togel Sungailiat

27 Februari 2024 - 13:52 WIB

Fakta Persidang Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli Sebut Hasil Audit BPKP RI Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda

17 Februari 2024 - 22:23 WIB

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara

19 Januari 2024 - 15:38 WIB

Mantan Kadiv Marketing BPRS Babel Sebut Seluruh Jajaran Direksi Jadi Penanggungjawab Tim Studi Kelayakan Pembiayaan Ubi Kasesa

18 Januari 2024 - 16:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal