BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang pria bernama Riki Alek Sander (27 tahun) warga Jalan Damai Toboali Kabupaten Bangka Selatan menjadi korban penganiayaan setelah tak mau mengaku mencuri timah milik Indra. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 27 November 2022 sekitar pukul 13.40 WIB.
KBO Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda William F Situmorang mengatakan, penganiayaan bermula pada saat korban lewat di depan rumah Caca. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku berinisial HP alias Perul (32 tahun) bersama rekannya S alias M (DPO) yang sedang nongkrong dan diajak ke belakarang rumah Caca.
Saat di belakang rumah tersebut, lanjut William, pelaku HP alias Perul langsung mengeluarkan pisau dari pinggang yang didekatkan ke leher korban dan mengancam korban agar mengakui telah mencuri pasir timah milik Indra. Namun korban tak mau mengaku karena tidak ada mengambil timah tersebut.
“Korban saat itu berusaha melawan dengan cara memegang tangan pelaku untuk menjatuhkan pisau. Namun saat melakukan perlawanan korban melihat pelaku S alias M (DPO) mengeluarkan pisau dari pinggang dan mengayunkan ke perut korban namun berhasil ditangkis dan mengenai paha kiri korban,” jelas Ipda William, Kamis 25 Mei 2023 kemarin.
Ia mengatakan, saat kejadian tersebut, datanglah warga dan menyuruh korban untuk lari. Korban yang berhasil lari dari penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
“Dari laporan tersebut, anggota terus memburu para pelaku, dan pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB anggota Satres Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan pelaku HP alias Perul di Jalan Damai Toboali,” katanya.
William mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku setelah anggota mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di jalan Damai Toboali. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah pelaku ini kami amankan, pelaku mengakui memang benar bersama temannya S alias M (DPO) yang melakukan penganiayaan terhadap korban Riki. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memburu pelaku S alias M yang masuk dalam DPO. Untuk tersangka HP alias Perul disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Rusdi)