BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pasar Terminal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yakni seorang perempuan berinsial ST (29) dan seorang laki-laki berinisial DD (38).
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, Peristiwa pencurian terjadi pada Senin 7 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Pasar Terminal, Kecamatan Toboali. Korban berinisial RT (52) kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah krem yang sebelumnya diparkir di area pasar.
Sebelum kejadian, korban datang ke Pasar Terminal Toboali sekitar pukul 01.30 WIB untuk membeli ikan. Sepeda motornya diparkir di lokasi tersebut.
“Setelah selesai berbelanja, korban melanjutkan perjalanan menuju Pasar Desa Air Gegas menggunakan mobil pikap. Saat kembali ke Pasar Terminal Toboali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” jelasnya, Rabu 9 September 2026.
Ia mengatakan, sehari setelah kejadian, Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Aipda Yobindra Oknanda memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Jalan Keposang.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ST. Polisi juga menemukan satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan sepeda motor hasil pencurian,” ujarnya
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan awal, ST mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama DD. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa DD berada di salah satu bengkel di Desa Keposang, akhirnya DD juga berhasil diamankan.
Berdasarkan keterangan awal, DD mengakui perannya dengan melakukan pengecatan ulang terhadap sepeda motor hasil curian. Ia juga membuang pelat nomor kendaraan untuk menghilangkan identitas asli motor.
“Sementara itu, ST disebut membuang bodi bagian depan sepeda motor di wilayah Jalan Parit 5 dengan tujuan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah kini diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Kedua pelaku terjerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Sahrul/BT)









