BABELTIMES. CO, Bangka Selatan – Kakek berusia 61 tahun berinisial SPT di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tega melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur JN (16 tahun).
Aksi bejat tersebut dilakukan pada Mei 2025, Pukul 22.00 WIB dan kembali terjadi pada 10 Februari 2026 di rumah terduga pelaku.
Kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, Senin 23 Februari 2026.
“Kasus ini terungkap berawal dari keresahan masyarakat yang disampaikan kepada Kepala Desa pada Jumat, 20 Februari 2026, terkait dugaan telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat desa bersama Ketua RT mendatangi rumah korban pada Sabtu 21 Februari 2026. Saat itu, korban mengaku sedang dalam kondisi hamil. Dari hasil penelusuran awal, muncul kecurigaan bahwa terduga pelaku adalah kakak ipar korban.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Basel kemudian melakukan penyelidikan. Pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit IV PPA Ipda Joko, SH, berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya dan membawanya ke Polres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, SPT mengakui perbuatannya terhadap korban. Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban berupa uang dan makanan.
“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu helai baju crop top hitam, satu helai selimut, dan satu helai celana dalam berwarna merah yang merupakan pakaian milik korban,” jelasnya
Ia menambahkan, saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (SA/DY)









