Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 23 Feb 2026 21:25 WIB ·

Bejat! Kakek di Bangka Selatan Tega Setubuhi Adik Ipar Dibawah Umur


 SPT (61 tahun) tersangka persetubuhan adik ipar yang masih dibawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Basel) Perbesar

SPT (61 tahun) tersangka persetubuhan adik ipar yang masih dibawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Basel)

BABELTIMES. CO, Bangka Selatan – Kakek berusia 61 tahun berinisial SPT di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tega melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur JN (16 tahun).

Aksi bejat tersebut dilakukan pada Mei 2025, Pukul 22.00 WIB dan kembali terjadi pada 10 Februari 2026 di rumah terduga pelaku.

Kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, Senin 23 Februari 2026.

“Kasus ini terungkap berawal dari keresahan masyarakat yang disampaikan kepada Kepala Desa pada Jumat, 20 Februari 2026, terkait dugaan telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat desa bersama Ketua RT mendatangi rumah korban pada Sabtu 21 Februari 2026. Saat itu, korban mengaku sedang dalam kondisi hamil. Dari hasil penelusuran awal, muncul kecurigaan bahwa terduga pelaku adalah kakak ipar korban.

“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Basel kemudian melakukan penyelidikan. Pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit IV PPA Ipda Joko, SH, berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya dan membawanya ke Polres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, SPT mengakui perbuatannya terhadap korban. Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban berupa uang dan makanan.

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu helai baju crop top hitam, satu helai selimut, dan satu helai celana dalam berwarna merah yang merupakan pakaian milik korban,” jelasnya

Ia menambahkan, saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (SA/DY)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres, PJU hingga Perwira Polres Bangka Selatan Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

2 Maret 2026 - 12:14 WIB

Polda Babel Gelar Upacara PTDH 6 Anggota, Kapolda: Harus Jadi Contoh Dan Pembelajaran Bagi Anggota

24 Februari 2026 - 12:29 WIB

Rugikan Negara Rp4,1 Triliun, Dua Pejabat PT Timah dan 8 Direktur Mitra Usaha Tetapkan Tersangka

19 Februari 2026 - 13:50 WIB

Bongkar Sarang Sabu di Desa Air Lintang, Tim “Ulat Bulu” Polsek Tempilang Berhasil Meringkus Pelaku

15 Februari 2026 - 06:44 WIB

Satlantas Polres Bangka Barat Bagikan Helm Gratis di Pasar Mentok, Tegur Pengendara Tak Pakai Standar

13 Februari 2026 - 18:59 WIB

Kasus Pengoplosan Gas Di Kabupaten Bangka Terus Bergulir, Polda Babel Kembali Segel 2 Pangkalan Gas

12 Februari 2026 - 15:39 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal