BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Damai Toboali yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika, Jumat 26 Mei 2023 sekita pukul 20.00 WIB.
Penggerebekan di rumah buruh harian tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Suhendra menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria buruh harian berinisial CN (44 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba.
“Dari kediaman tersangka ini, anggota menemukan barang bukti 4 paket Sabu dengan berat bruto 4,10 gram yang disimpan tersangka di dalam kamar rumahnya,” kata Suhendra, Senin 29 Mei 2023.
Ia mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 unit timbangan digital scale, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 buah dompet kecil berwarna hijau, 1 buah dompet kecil berukuran pink, 1 buah rompi berwarna hitam merk bozman, 1 unit handphone merk Vivo berwarna gold,” sebutnya.
Suhendra menegaskan, atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rusdi)