Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 19 Mei 2023 12:51 WIB ·

Gondol 2 Unit Handphone, Pria Buruh Harian Ini Terancam 7 Tahun Penjara


 Gondol 2 Unit Handphone, Pria Buruh Harian Ini Terancam 7 Tahun Penjara Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Aksi pencurian disebuah kontrakan di Desa Nangka Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan berhasil diungkap kepolisian sektor (Polsek) setempat.

Pengungkapan kasus pencurian tersebut setelah korban Lukman warga Desa Sidoarjo melaporkan telah terjadi pencurian handphone miliknya dan juga milik temannya pada Kamis 18 Mei 2023.

Mendapati laporan tersebut, dihari yang sama tepatnya pukul 03.00 WIB anggota Unit Opsnal Polsek Air berhasil mengamankan pelaku berinisial MS (20 tahun) warga Desa Sidoarjo di depan kantor Desa Sidoarjo.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang bekerja sebagai buruh harian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit Handphone diduga milik korban Lukman dan temannya.

Kapolsek Airgegas, AKP Yandri C Akip menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat korban bersama temannya sedang tidur. Saat bangun, korban menanyakan handphone miliknya kepada temannya yang disimpan di dekat kepala saat tidur.

“Korban langsung mencari handphone miliknya, namun ternyata tidak hanya handphone korban saja yang hilang namun handphone milik temannya ini juga hilang. Kemudian korban melihat pintu jendela kamar terbuka dan menduga handphone miliknya telah dicuri,” kata AKP Yandri C Akip, Jumat 19 Mei 2023.

Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban bersama temannya mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airgegas.

“Dari laporan tersebut, saya langsung memerintahkan unit Opsnal Reskrim Polsek Air Gegas untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Yandrie menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah anggota Unit Opsnal Polsek Airgegas mendapatkan Informasi bahwa diduga pelaku pencurian tersebut sedang berada didepan kantor Desa Sidoharjo.

Mendapati, informasi tersebut lanjut dia, anggota langsung menuju tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dua unit Handphone di rumah kontrakan di Desa Nangka.

“Setelah pelaku MS ini diamankan, Anggita melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 unit HP sebagaimana yang dilaporkan oleh korban. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Air Gegas guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1unit Handphone merk Oppo type A55 warna hitam dan 1 unit Handphone merk Realme type C17 warna hijau.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun,” pungkasnya.(Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Perampok Gasak Toko Emas di Desa Payung Bangka Selatan

13 Juli 2024 - 20:52 WIB

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Diciduk Polisi

8 Juli 2024 - 20:52 WIB

Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk Bandar Togel Sungailiat

27 Februari 2024 - 13:52 WIB

Fakta Persidang Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli Sebut Hasil Audit BPKP RI Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda

17 Februari 2024 - 22:23 WIB

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara

19 Januari 2024 - 15:38 WIB

Mantan Kadiv Marketing BPRS Babel Sebut Seluruh Jajaran Direksi Jadi Penanggungjawab Tim Studi Kelayakan Pembiayaan Ubi Kasesa

18 Januari 2024 - 16:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal