BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Aksi pencurian disebuah kontrakan di Desa Nangka Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan berhasil diungkap kepolisian sektor (Polsek) setempat.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut setelah korban Lukman warga Desa Sidoarjo melaporkan telah terjadi pencurian handphone miliknya dan juga milik temannya pada Kamis 18 Mei 2023.
Mendapati laporan tersebut, dihari yang sama tepatnya pukul 03.00 WIB anggota Unit Opsnal Polsek Air berhasil mengamankan pelaku berinisial MS (20 tahun) warga Desa Sidoarjo di depan kantor Desa Sidoarjo.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang bekerja sebagai buruh harian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit Handphone diduga milik korban Lukman dan temannya.
Kapolsek Airgegas, AKP Yandri C Akip menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat korban bersama temannya sedang tidur. Saat bangun, korban menanyakan handphone miliknya kepada temannya yang disimpan di dekat kepala saat tidur.
“Korban langsung mencari handphone miliknya, namun ternyata tidak hanya handphone korban saja yang hilang namun handphone milik temannya ini juga hilang. Kemudian korban melihat pintu jendela kamar terbuka dan menduga handphone miliknya telah dicuri,” kata AKP Yandri C Akip, Jumat 19 Mei 2023.
Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban bersama temannya mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airgegas.
“Dari laporan tersebut, saya langsung memerintahkan unit Opsnal Reskrim Polsek Air Gegas untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Yandrie menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah anggota Unit Opsnal Polsek Airgegas mendapatkan Informasi bahwa diduga pelaku pencurian tersebut sedang berada didepan kantor Desa Sidoharjo.
Mendapati, informasi tersebut lanjut dia, anggota langsung menuju tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dua unit Handphone di rumah kontrakan di Desa Nangka.
“Setelah pelaku MS ini diamankan, Anggita melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 unit HP sebagaimana yang dilaporkan oleh korban. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Air Gegas guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1unit Handphone merk Oppo type A55 warna hitam dan 1 unit Handphone merk Realme type C17 warna hijau.
“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun,” pungkasnya.(Rusdi)