BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang IRT berinisial YLD alias Yuli (32 tahun) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan, Senin 1 Desember 2025.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan.
“Ibu Rumah Tangga (IRT) di desa Rajik ini diamankan pada Senin kemarin sekitar pukul 07.30 WIB, lantaran diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu,” katanya.
Dari kediaman pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 67 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang berupaya disembunyikan oleh pelaku saat akan diamankan polisi.
“Dengan disaksikan ketua RT setempat, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 11,46 gram beserta barang bukti lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Jurnalis: Arul || Editor: Dyan









