BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu 5 April 2023 di halaman Kejari Bangka Selatan.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama BR Sihite berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : 447 / L.9.15/Enz.3/ 04 / 2023 tanggal 05 April 2023.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama BR Sihite mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari 36 perkara yang telah memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang terdiri dari 11 perkara tindak pidana narkotika dan 25 perkara tindak pidana umum lainnya.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari senjata tajam (Sajam), narkotika jenis sabu, dan beberapa barang bukti jenis lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Riama BR Sihite didampingi Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan.
Ia menyebutkan, barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 101,1577 gram dengan cara di Blender, sedangkan barang bukti Sajam dipotong dengan menggunakan gergaji mesin selanjutnya dibakar sampai habis menjadi abu sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Kami Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus berkomitmen menuntaskan setiap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti disaksikan Kasat Reserse Narkoba Suhendra, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bangka Selatan, Eka Agustina SKM, Kepala Dinas Kesehatan Agus Pranawa dan Kepala Sekolah, Guru Pembimbing maupun siswa dari SMKN 1 Toboali. (Rusdi)