BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memusnahkan 214 barang bukti dari 37 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis 23 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umun yang telah diputus pengadilan dari November 2025 hingga April 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 103,0682 gram dan ekstasi 8,1984 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 140 item perlengkapan terkait narkotika seperti alat hisap, pirek kaca, plastik berbagai ukuran, korek api, hingga timbangan digital,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver beserta tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm dari perkara kepemilikan senjata api ilegal.
“Barang bukti dari perkara lain juga ikut dimusnahkan, meliputi 12 item dari dua kasus pertambangan serta 61 item dari 16 perkara pidana umum lainnya,” jelasnya
Ia mengungkapkan, bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan.
“Sementara senjata api, senjata tajam, dan alat pertambangan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali. Adapun barang seperti pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah dan suatu bentuk komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara.
“Pemusnahan ini bertujuan mencegah penumpukan di gudang penyimpanan serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan, khususnya untuk barang bukti yang rawan seperti narkotika,” pungkasnya. (SA/DY)









