Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 29 Okt 2023 21:07 WIB ·

Nekat Curi Minyak dan Aki Ekskavator, Petani di Bangka Selatan Diringkus Polisi


 Nekat Curi Minyak dan Aki Ekskavator, Petani di Bangka Selatan Diringkus Polisi Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Proyek Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan, Minggu 22 Oktober 2023.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai petani berinisial TK alias Tonga (27 tahun). Pria kelahiran OKI ini berhasil diamankan dikediamannya di Jalan Dusun Air Banten Kecamatan Tukak Sadai pada Jumat 27 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini setelah pihaknya menerima laporan dari korban Wandi bahwa telah terjadi pencurian kipas Angin Kabin Excavator, Acu/Aki dan BBM Excavator Di Dusun Proyek Desa Pasir Putih.

Dari laporan tersebut, kata dia, anggota melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku pencurian ya terjadi di Di Dusun Proyek Desa Pasir Putih tersebut adalah TK alias Tonga.

“Dari informasi yang didapatkan, anggota melakukan penggrebekan dikediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian anggota melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang dicuri oleh pelaku,” kata AKBP Tiyan.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, anggota berhasil menemukan barang bukti 1 Unit ACU/AKI Excavator Merk Furukawa 100 ampere, 1 buah Kipas Angin Kabin Excavator, 5 Buah Jerigen Kosong Ukuran 20 Liter,” ujarnya.

Tiyan mengatakan, saat melakukan aksi pencurian Aki Excavator, pelaku tidak sendirian tapi bersama rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP,” ujarnya.

Dalam peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku pada Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB ini menyebabkan korban Wandi mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta Rupiah. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Perampok Gasak Toko Emas di Desa Payung Bangka Selatan

13 Juli 2024 - 20:52 WIB

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Diciduk Polisi

8 Juli 2024 - 20:52 WIB

Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk Bandar Togel Sungailiat

27 Februari 2024 - 13:52 WIB

Fakta Persidang Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli Sebut Hasil Audit BPKP RI Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda

17 Februari 2024 - 22:23 WIB

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara

19 Januari 2024 - 15:38 WIB

Mantan Kadiv Marketing BPRS Babel Sebut Seluruh Jajaran Direksi Jadi Penanggungjawab Tim Studi Kelayakan Pembiayaan Ubi Kasesa

18 Januari 2024 - 16:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal