BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang ibu muda berinisial SS (21 tahun) warga Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga melakukan pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Dari tangan tersangka Satres Narkoba Bangka Selatan berhasil mengamankan barang bukti 40 paket narkotika jenis Sabu siap edar dengan berat bruto 13,10 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Suhendra mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Simpang Rimba pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka SS (21) tahun yang bekerja sebagai ibu rumah tangga,” kata AKP Suhendra, Kamis 6 Juli 2023.
Ia mengatakan, dengan disaksikan ketua dusun setempat, anggota melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan berhasil menemukan barang bukti 40 paket sabu dengan berat bruto 13,10 gram.
“Anggota juga mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang Kosong, 3 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah korek api gas, 3 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 buah tempat bekas minyak rambut, 1unit timbangan digital, dan 1 buah tas selempang merk Valco,” jelasnya.
Suhendra mengungkapkan saat ini tersangka beserta barang bukti narkoba jenis Sabu dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangkadijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.