Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 10 Okt 2023 18:43 WIB ·

Tipu Korban Berkedok Arisan, IRT di Bangka Selatan Diciduk Polisi


 Tipu Korban Berkedok Arisan, IRT di Bangka Selatan Diciduk Polisi Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan, Selasa 10 Oktober 2023.

Adalah SH alias Wati (37 tahun) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/32/VIII/2023/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 10 Agustus 2023.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tian Talingga mengatakan, tersangka SH alias Wati diamankan setelah adanya laporan dari korban Ridah alias Merry (39 tahun) warga Jalan H.Agus Salim Dalam Gang Sepakat Kecamatan Toboali.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan telah terpenuhi alat bukti terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh SH alias Wati.

“SH alias Wati ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyidikan dan gelar perkara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Tian Talingga.

Ia menjelaskan, peristiwa penipuan berkedok arisan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada bulan September 2021 sampai Oktober 2021. Dimana pada saat itu tersangka menawarkan arisan kepada korban dengan iming-iming keuntungan uang yang didapat lebih dari pembelian yang dilakukan oleh korban.

“Tersangka ini menjual arisan kepada korban secara bertahap dengan total Rp.119.400.000 dengan iming-iming mendapatkan keuntungan. Namun setelah tiba waktu yang dijanjikan oleh tersangka, ternyata arisan yang dijual adalah fiktif, dan uang milik korban telah digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Adapun barang bukti yang diamankan 15 lembar Kwitansi bukti penyerahan uang, dan 1 buah buku catatan. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Perampok Gasak Toko Emas di Desa Payung Bangka Selatan

13 Juli 2024 - 20:52 WIB

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Diciduk Polisi

8 Juli 2024 - 20:52 WIB

Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk Bandar Togel Sungailiat

27 Februari 2024 - 13:52 WIB

Fakta Persidang Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli Sebut Hasil Audit BPKP RI Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda

17 Februari 2024 - 22:23 WIB

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara

19 Januari 2024 - 15:38 WIB

Mantan Kadiv Marketing BPRS Babel Sebut Seluruh Jajaran Direksi Jadi Penanggungjawab Tim Studi Kelayakan Pembiayaan Ubi Kasesa

18 Januari 2024 - 16:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal