BABELTIMES.CO, Pangkalpinang – Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan berinisial ENS alias Jaka (28 Tahun).
Pelaku yang merupakan warga Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah diamankan saat berada di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis pada Kamis dinihari 11 Januari 2024.
Dilansir dari laman resmi Polda Babel, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada bulan Juni 2023 lalu dengan modus meminta transferan sejumlah uang dari korban selaku penanam modal untuk bisnis jual beli sarang burung walet yang berada di Kabupaten Bangka Tengah.
“Ada 4 kali transaksi pengiriman dari korban ke pelaku dengan jumlah uang Rp 260 juta. Karena tidak menerima hasil dari bisnis jual beli sampai sekarang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis.
Dari laporan korban, kata dia, Tim Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku ENS alias Jaka yang diketahui tinggal di Desa Melabun Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah. Namun, pelaku yang mengetahui bahwa adanya laporan korban terkait penipuan sudah tidak pernah terlihat di kediamannya di Desa Melabun.
“Setelah ditelusuri, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada disalah satu rumah di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari keterangan pelaku, mengakui bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban terkait bisnis jual beli sarang burung walet di Kabupaten Bangka Tengah.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit Handphone milik pelaku,” pungkasnya.
Redaksi || Sumber: Humas Polda Babel