Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 11 Jan 2024 21:47 WIB ·

Tipu Korban Ratusan Juta, Seorang Pemuda Di Bangka Tengah Diciduk Tim Jatanras Polda Babel


 ENS alias Jaka (28 Tahun) warga Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah diamankan tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisnis sarang burung walet. (Foto: Dok. humas Polda Babel) Perbesar

ENS alias Jaka (28 Tahun) warga Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah diamankan tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisnis sarang burung walet. (Foto: Dok. humas Polda Babel)

BABELTIMES.CO, Pangkalpinang – Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan berinisial ENS alias Jaka (28 Tahun).

Pelaku yang merupakan warga Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah diamankan saat berada di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis pada Kamis dinihari 11 Januari 2024.

Dilansir dari laman resmi Polda Babel, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada bulan Juni 2023 lalu dengan modus meminta transferan sejumlah uang dari korban selaku penanam modal untuk bisnis jual beli sarang burung walet yang berada di Kabupaten Bangka Tengah.

“Ada 4 kali transaksi pengiriman dari korban ke pelaku dengan jumlah uang Rp 260 juta. Karena tidak menerima hasil dari bisnis jual beli sampai sekarang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis.

Dari laporan korban, kata dia, Tim Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku ENS alias Jaka yang diketahui tinggal di Desa Melabun Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah. Namun, pelaku yang mengetahui bahwa adanya laporan korban terkait penipuan sudah tidak pernah terlihat di kediamannya di Desa Melabun.

“Setelah ditelusuri, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada disalah satu rumah di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari keterangan pelaku, mengakui bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban terkait bisnis jual beli sarang burung walet di Kabupaten Bangka Tengah.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit Handphone milik pelaku,” pungkasnya.

Redaksi || Sumber:  Humas Polda Babel

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Perampok Gasak Toko Emas di Desa Payung Bangka Selatan

13 Juli 2024 - 20:52 WIB

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Diciduk Polisi

8 Juli 2024 - 20:52 WIB

Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk Bandar Togel Sungailiat

27 Februari 2024 - 13:52 WIB

Fakta Persidang Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli Sebut Hasil Audit BPKP RI Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda

17 Februari 2024 - 22:23 WIB

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara

19 Januari 2024 - 15:38 WIB

Mantan Kadiv Marketing BPRS Babel Sebut Seluruh Jajaran Direksi Jadi Penanggungjawab Tim Studi Kelayakan Pembiayaan Ubi Kasesa

18 Januari 2024 - 16:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal