BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga sebagai pengedar selama periode Agustus 2023.
Adapun lima orang tersangka yang diamankan yakni berinisial H alias Let (43 tahun) warga jalan Damai Toboali, MM (32 tahun) warga jalan Damai Toboali, R alias Rudi (30 tahun) warga Jalan Payak Ubi Toboali, P (57 tahun) warga Desa Sadai dan S (32 tahun) warga Jalan Intisari Kelurahan Teladan.
Waka Polres Bangka Selatan, Kompol Hary Kartono menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba berdasarkan hasil penyelidikan informasi dari masyarakat yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba berhasil mengungkap lima kasus dengan Lima orang tersangka. Kelima tersangka ini diamankan beberapa lokasi berbeda yakni di Jalan Damai, Jalan Payak Ubi, Jalan Bukit Langki Kelurahan Teladan dan Desa Sadai,” kata Kompol Hary Kartono, Selasa 12 September 2023.
Ia mengatakan, dari kelima orang tersangka anggota berhasil menyita barang bukti narkotika jenis Sabu dengan total sebanyak 13.26 gram dan uang tunai sebesar Rp 216.000.
“Kelima orang tersangka ini merupakan pengedar dan pemakai. Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Hary kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)