BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Sebuah rumah kontrakan di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan.
Penggerebekan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan perihal informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi arkoba.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK alias Jo (26 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Selain mengamankan tersangka, anggota juga berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu yang disimpan tersangka di dalam sebuah boneka berwarna kuning,” kata AKP Suhendra, Rabu 5 Juli 2023.
Ia menyebutkan untuk barang bukti yang diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,59 gram, 2 lembar tisu berwarna putih, 1 buah boneka berwarna kuning, 1 unit Handphone Android merk Infinix berwarna hijau.
“Saat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.