Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 5 Apr 2023 11:01 WIB ·

Kejari Bangka Selatan Blender Sabu Hingga Potong Sajam dengan Gergaji Mesin


 Kejari Bangka Selatan Blender Sabu Hingga Potong Sajam dengan Gergaji Mesin Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu 5 April 2023 di halaman Kejari Bangka Selatan.

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama BR Sihite berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : 447 / L.9.15/Enz.3/ 04 / 2023 tanggal 05 April 2023.

Kepala Kejari Bangka Selatan, Riama BR Sihite mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari 36 perkara yang telah memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang terdiri dari 11 perkara tindak pidana narkotika dan 25 perkara tindak pidana umum lainnya.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari senjata tajam (Sajam), narkotika jenis sabu, dan beberapa barang bukti jenis lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Riama BR Sihite didampingi Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan.

Ia menyebutkan, barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 101,1577 gram dengan cara di Blender, sedangkan barang bukti Sajam dipotong dengan menggunakan gergaji mesin selanjutnya dibakar sampai habis menjadi abu sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Kami Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus berkomitmen menuntaskan setiap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti disaksikan Kasat Reserse Narkoba Suhendra, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bangka Selatan, Eka Agustina SKM, Kepala Dinas Kesehatan Agus Pranawa dan Kepala Sekolah, Guru Pembimbing maupun siswa dari SMKN 1 Toboali. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Perampok Gasak Toko Emas di Desa Payung Bangka Selatan

13 Juli 2024 - 20:52 WIB

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Diciduk Polisi

8 Juli 2024 - 20:52 WIB

Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk Bandar Togel Sungailiat

27 Februari 2024 - 13:52 WIB

Fakta Persidang Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli Sebut Hasil Audit BPKP RI Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda

17 Februari 2024 - 22:23 WIB

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara

19 Januari 2024 - 15:38 WIB

Mantan Kadiv Marketing BPRS Babel Sebut Seluruh Jajaran Direksi Jadi Penanggungjawab Tim Studi Kelayakan Pembiayaan Ubi Kasesa

18 Januari 2024 - 16:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal