BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Dua orang pemuda berinisial BD (32 tahun) dan A (19 tahun) diamankan tim Opsnal Polsek Airgegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kedua warga Airgegas tersebut diamankan pada Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIB lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian peralatan mesin tambang tungau milik warga Desa Nangka Kecamatan Airgegas.
Kapolsek Airgegas, AKP Yandri C Akip mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bahwa peralatan tungau miliknya yang berada di Parit Desa Nangka sudah hilang.
“Kedua pelaku melakukan aksinya pada Senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” kata AKP Yandri, Jumat 12 Mei 2023.
Ia mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah anggota Opsnal Polsek Airgegas mendapatkan Informasi bahwa peralatan mesin air yang hilang ditemukan berada di lokasi TB jalan Raya Desa Tepus yang digunakan oleh kedua pelaku.
“Mendapat informasi tersebut anggota langsung menuju ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.
Yandri mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa memang mereka yang melakukan pencurian peralatan tungau di lokasi parit Desa Nangka Kecamatan Air gegas.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Air gegas guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit robin merk Nichiwa dan Loncin, 2 buah sepiral, 1 batu selang semprot, 1 buah alat sedot, 1 buah selang, 2 lembar karpet mie, 1 lembar karpet mie warna merah, 1 lembar karpet mie warna ungu, 1 buah pipa sedot ukuran 2 inc panjang ± 7 M. (Rusdi)