Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 20 Mei 2023 12:55 WIB ·

Bobol Rumah PNS di Dusun Palas, Pemuda Asal Batubetumpang Diringkus Polisi


 Bobol Rumah PNS di Dusun Palas, Pemuda Asal Batubetumpang Diringkus Polisi Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Airgegas kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Airgegas.

Adalah MF (19 tahun) warga Desa Batubetumpang Kecamatan Pulau Besar diamankan lantaran diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Dusun Palas Desa Sidoarjo Kecamatan Airgegas.

Pemuda pengangguran tersebut ditangkap pada Jumat tanggal 19 Mei 2023 pukul 20.00 WIB di depan Gedung Serba Guna Desa Sidoharjo.

Kapolsek Airgegas, AKP Yandri C Akip mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Palas Desa Nyelanding pada Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku ini diamankan di depan Gedung Serbaguna Sidoarjo. Pada saat ditangkap terduga pelaku sedang menggunakan laptop hasil curian. selanjutnya dikembangkan untuk mencari barang bukti lain dan berhasil menemukan infocus,” kata Yandri, Sabtu 20 Mei 2023.

Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya saat korban Supriyadi yang merupakan seorang PNS sedang tidak berada di rumah. Dimana pada saat kejadian korban pergi ke rumah mertuanya di Simpang Rimba dan kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Saat pulang dari kediaman mertuanya, lanjut Yandri, korban menemukan pintu bagian belakang rumah telah terbuka dengan kondisi sudah rusak serta kuncinya juga sudah dirusak lalu korban masuk ke dalam kamar dan melihat lemari sudah terbuka dan acak-acakan dan laptop serta infocus juga sudah hilang.

“Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Airgegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti 1 unit laptop 11 merk Acer V5 warna hitam, dan 1unit infokus merk Benq 3040 warna putih dibawa ke Mako Polsek Air Gegas guna penyelidkan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun,” pungkasnya. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

10 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pasar Terminal Toboali Diringkus Tim URC Macan Selatan

9 September 2026 - 18:52 WIB

Simpan 62 Paket Sabu, IRT di Toboali Diamankan Polisi

9 September 2026 - 18:47 WIB

Gasak Alat Pertukangan, Residivis di Bangka Selatan Diringkus Polisi

8 September 2026 - 11:08 WIB

Satlantas Polres Basel Pasang Spanduk Imbauan Tertib Lalu Lintas di Titik Rawan Kecelakaan

7 September 2026 - 21:09 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba di Payung Terbongkar, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan Polisi

3 September 2026 - 10:15 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal