Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 20 Mei 2023 12:55 WIB ·

Bobol Rumah PNS di Dusun Palas, Pemuda Asal Batubetumpang Diringkus Polisi


 Bobol Rumah PNS di Dusun Palas, Pemuda Asal Batubetumpang Diringkus Polisi Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Airgegas kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Airgegas.

Adalah MF (19 tahun) warga Desa Batubetumpang Kecamatan Pulau Besar diamankan lantaran diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Dusun Palas Desa Sidoarjo Kecamatan Airgegas.

Pemuda pengangguran tersebut ditangkap pada Jumat tanggal 19 Mei 2023 pukul 20.00 WIB di depan Gedung Serba Guna Desa Sidoharjo.

Kapolsek Airgegas, AKP Yandri C Akip mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Palas Desa Nyelanding pada Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku ini diamankan di depan Gedung Serbaguna Sidoarjo. Pada saat ditangkap terduga pelaku sedang menggunakan laptop hasil curian. selanjutnya dikembangkan untuk mencari barang bukti lain dan berhasil menemukan infocus,” kata Yandri, Sabtu 20 Mei 2023.

Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya saat korban Supriyadi yang merupakan seorang PNS sedang tidak berada di rumah. Dimana pada saat kejadian korban pergi ke rumah mertuanya di Simpang Rimba dan kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Saat pulang dari kediaman mertuanya, lanjut Yandri, korban menemukan pintu bagian belakang rumah telah terbuka dengan kondisi sudah rusak serta kuncinya juga sudah dirusak lalu korban masuk ke dalam kamar dan melihat lemari sudah terbuka dan acak-acakan dan laptop serta infocus juga sudah hilang.

“Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Airgegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti 1 unit laptop 11 merk Acer V5 warna hitam, dan 1unit infokus merk Benq 3040 warna putih dibawa ke Mako Polsek Air Gegas guna penyelidkan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun,” pungkasnya. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Perampok Gasak Toko Emas di Desa Payung Bangka Selatan

13 Juli 2024 - 20:52 WIB

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Diciduk Polisi

8 Juli 2024 - 20:52 WIB

Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk Bandar Togel Sungailiat

27 Februari 2024 - 13:52 WIB

Fakta Persidang Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli Sebut Hasil Audit BPKP RI Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda

17 Februari 2024 - 22:23 WIB

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara

19 Januari 2024 - 15:38 WIB

Mantan Kadiv Marketing BPRS Babel Sebut Seluruh Jajaran Direksi Jadi Penanggungjawab Tim Studi Kelayakan Pembiayaan Ubi Kasesa

18 Januari 2024 - 16:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal