BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pria buruh harian berinisial DY alias Dandhi (23 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Warga Jalan Kenari Kelurahan Teladan ini diamankan pada Jumat malam 30 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Dusun Temayang Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra mengatakan, tersangka diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan perihal informasi masyarakat bahwa di Jalan Temayang sering terjadi transaksi narkoba.
“Sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial DY alias Dandhi yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba,” kata AKP Suhendra, Senin 3 Juli 2023.
Ia mengatakan, dengan disaksikan ketua RW setempat, anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu yang ditemukan berjarak 5 meter dari tersangka saat diamankan.
“Anggota berhasil menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 5,12 gram yang dilempar tersangka saat diamankan,” ujarnya.
Selain barang bukti Sabu anggota juga mengamankan barang bukti lain yakni 2 bungkus plastik bening kosong, 1 bungkus plastik Asoi warna Hitam, 1 helai tisu berwarna putih, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 unit handphone android merk OPPO warna Biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rusdi)