BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil menyumbang penerimaan negera bulan pajak (PNBP) sebesar Rp 50 juta, Kamis 19 Oktober 2023.
Uang tersebut merupakan pembayaran uang denda dari terpidana berinisial JV yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Ganti Rugi Tanah Untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.
“Hari ini Kejari Bangka Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima uang denda sebesar Rp 50 juta dari terpidana JV berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 06 Juli 2023, dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-939/L.9.15/Fu.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023,” kata Kasi Pidsus, Zulkarnain.
Ia mengatakan, pembayaran uang denda yang diterima dari terpidana JV ini sudah disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Toboali.
“Dengan telah dibayarkannya uang denda ini, maka terpidana JV tidak di wajibkan lagi menjalani Subsider Pidana Kurungan selama 2 bulan,” ujarnya. (Rusdi)