Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 21 Nov 2023 09:00 WIB ·

Nyambi Jual Sabu, Dua Buruh Harian di Toboali Diciduk Polisi


 Nyambi Jual Sabu, Dua Buruh Harian di Toboali Diciduk Polisi Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Dua orang buruh harian di Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku yakni CA alias Macan (19 tahun) warga Jalan Kemakmuran Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali dan AS (29 tahun) warga Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan.

Keduanya diamankan di depan kontrakan yang berada di Jalan Kemakmuran Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali pada Selasa dini hari 14 November 2023. Dari kedua tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka mengatakan, kedua tersangka diamankan di lokasi yang sama, namun untuk perkaranya berdiri sendiri-sendiri.

“Untuk tersangka AS diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, dan tersangka CA alias Macan diamankan sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya diamankan di lokasi yang sama namun untuk perkaranya berdiri sendiri-sendiri,” kata Suhendra, Selasa 21 November 2023.

Ia menjelaskan, peran kedua tersangka menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bulan tanaman jenis Sabu. Dari kedua tersangka ini anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka AS ini barang bukti yang diamankan yakni 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 20,02 Gram. Sedangka dari tersangka CA alias Macan ditemukan barang bukti 3 paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,50 Gram,” ujarnya.

Suhendra mengatakan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk tersangka AS disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2). Sedangka tersangka CA alias Macan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Perampok Gasak Toko Emas di Desa Payung Bangka Selatan

13 Juli 2024 - 20:52 WIB

Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Diciduk Polisi

8 Juli 2024 - 20:52 WIB

Tim Kelambit Polres Bangka Ciduk Bandar Togel Sungailiat

27 Februari 2024 - 13:52 WIB

Fakta Persidang Kasus Tipikor Ubi Kasesa BPRS Babel, Saksi Ahli Sebut Hasil Audit BPKP RI Tidak Ada Aliran Dana ke Heli Yuda

17 Februari 2024 - 22:23 WIB

Simpan 3 Kilogram Ganja, Pemuda Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara

19 Januari 2024 - 15:38 WIB

Mantan Kadiv Marketing BPRS Babel Sebut Seluruh Jajaran Direksi Jadi Penanggungjawab Tim Studi Kelayakan Pembiayaan Ubi Kasesa

18 Januari 2024 - 16:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal