BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang pria berinisial AN (27 tahun) warga Desa Airgegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diciduk Unit Reskrim Polsek Air Gegas dan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Jumat 8 Desember 2023.
Pria yang bekerja sebagai montir bengkel ini diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan barang haram norkotika jenis Sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka AN berdasarkan laporan polisi LP / A / 46 / XII / 2023 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES BANGKA SELATAN/POLDA KEP.BABEL.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra mengatakan, tersangka AN diamankan unit Reskrim Polsek Airgegas di kediamannya di Desa Airgegas pada Jumat sore 8 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dalam penangkapan terhadap tersangka AN ini, unit Reskrim Polsek Airgegas berhasil menemukan barang bukti 12 paket Sabu dengan berat bruto 3,48 gram,” kata AKBP Suhendra, Senin 11 Desember 2023.
Ia mengatakan, selain mengamankan barang bukti Sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 2 buah kotak rokok, 1 ball plastik bening berukuran kecil, 1 buah sekop dari pipet minuman berwarna putih, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas kain berwarna oranye dan 1 unit Handphone.
“Saat ini tersangka berserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rusdi)