BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang petani di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Adalah JSN (56 tahun) warga Jalan Damai Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP / A – 21 / VI / 2025 / SPKT / SAT RESNARKOBA / POLRES BANGKA SELATAN.POLDA.BABEL tanggal 11 Juni 2025.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah mengatakan, tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Damai Toboali pada Rabu 11 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dengan didampingi ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan 35 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 8,24 gram,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka, baru mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan. saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni 2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 bungkus plastik bening panjang kosong, 2 buah botol plastik berwarna putih yang di lakban, 1 buah kunci motor berwarna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha FreeGo berwarna merah, Uang tunai senilai Rp 200.000,-, dan 1 helai celana pendek merk KENDY berwarna hitam putih.
Jurnalis: Arul || Editor: Diyan









