BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Dua orang pemuda berinisial DI (22 tahun) dan JN (34 tahun) warga Desa Rias Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba setempat, Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 00.10 WIB.
Keduanya diamankan di pinggir jalan Dusun Suka Maju Desa Rias Kecamatan Toboali lantaran diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah menejelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Dusun Suka Maju Desa Rias sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lansung melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan tersebut, tim melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan dan melakukan penangkapan terhadap keduanya yang diduga menjual narkotika jenis Sabu.
Setelah keduanya diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
Tak berhenti disitu, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka DI di Desa Rias.
Dari kediaman tersangka ditemukan 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, dan 13 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih beserta barang bukti lainnya.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat bruto 11,32 gram,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Jurnalis: Arul || Editor: Dyan









