BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Aksi pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp85 juta di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diungkap cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Seorang pelaku berinisial RM (40) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawa, mengatakan, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026, Pukul 08.00 WIB di sebuah gudang milik orang tua korban AS (25), di Jalan Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Saat itu, korban datang untuk mengunjungi rumah yang tengah dikontrakkan, namun mendapati gudang dalam kondisi terbuka dan seluruh barang di dalamnya telah hilang.
“Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Bangka Selatan. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp85 juta, terdiri dari berbagai barang rumah tangga dan peralatan,” jelasnya, Selasa 7 April 2026.
Ia mengatakan, menerima laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Bripka Yobindra Oknanda langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni RM, warga Kecamatan Toboali.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung makan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat diinterogasi, RM mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang dari gudang tersebut tanpa izin pemilik. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu set sofa hitam beserta meja, mesin cuci merek LG, satu set kursi rotan, mesin pemotong rumput dorong, kasur, sepeda Polygon, tabung kompresor besar, box berisi gelas, serta satu unit gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf (F) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 486 UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (SA/DY)









