BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Polres Bangka Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin berupa aktivitas pengolahan dan peleburan timah ilegal di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Berhasil mengamankan 147,5 kilogram balok timah serta mengamankan empat orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto pada saat konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Selasa 19 Mei 2026.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengolahan dan peleburan timah ilegal yang berlangsung di wilayah Desa Tukak.
“Berbekal informasi masyarakat, personel Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan adanya aktivitas pengolahan serta peleburan timah yang diduga dilakukan tanpa izin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Rabu 6 Mei 2026 dini hari. Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah pondok kebun di Desa Tukak yang diduga dijadikan lokasi pengolahan timah.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang mengolah bahan baku berupa slek atau slak timah menjadi balok timah.
“Petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil interogasi awal, pemilik lokasi mengakui kegiatan itu tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan RZ (45), IS (50), RSD (47), dan PND (34), yang seluruhnya merupakan warga Desa Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
“Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 13 balok timah seberat 147,5 kilogram, tiga unit blower, tungku peleburan, trafo las, alat cetak balok timah, serta puluhan karung berisi bahan baku dan material pendukung lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun,” pungkasnya. (SA/BT)









