BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial SW disebuah kontrakan di Desa Gadung Kecamatan Toboali.
Peristiwa penganiayaan terhadap korban yang sedang melaksanakan PKL di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh Bangka Selatan tersebut terjadi pada Selasa dini hari 18 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 WIB oleh seorang pemuda tidak dikenal.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan mengatakan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut setelah anggota Resmob Macan Selatan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Resmob Macan Selatan yang dipimpin langsung Katim Aipda Yobindra Oknanda langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Setiba dilokasi tim Resmob Macan Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku HD (26 tahun) di pinggir jalan Desa Tirem, Kecamatan Tukak Sadai, tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku yang merupakan warga Desa Gadung Kecamatan Toboali berhasil diamankan kurang dari 1×12 jam sejak kejadian dilaporkan,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah masuk ke rumah kontrakan korban di Desa Gadung melalui jendela dengan maksud mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Pada saat kejadian, terduga pelaku juga melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 1 kali pada bagian leher dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau,” ujarnya.
Ia mengatakan, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 helai daster warna hijau bermotif bunga putih, 1 helai bra warna biru muda, 1 helai selimut, 1 unit handphone milik pelaku, dan 1 buah pisau dengan gagang plastik warna hitam, panjang 23 cm.
“Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan terhadap dugaan tindak pidana lainnya yang ditemukan berdasarkan hasil penyidikan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
Jurnalis: Sahrul || Editor: Dyan









