BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan pelaku yakni seorang pria berinisial LA (20), warga Kecamatan Airgegas, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ini berhasil diamankan pada Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Penangkapan dilakukan Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Katim AIPDA Yobindra Oknanda bersama anggota, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Dalam operasi tersebut, tim juga dibantu anggota Reskrim Polsek Simpang Katis.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, mengataan, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan keterangan korban berinisial DR (17), aksi tersebut diduga dilakukan LA sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun, yakni sejak 5 Juni 2025 hingga 16 Juli 2026. Perbuatan itu berlangsung di empat lokasi berbeda di wilayah Bangka Selatan,” jelasnya, Rabu 2 September 2026.
Ia mengatakan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami kejadian pada Kamis 16 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat hendak berangkat sekolah, korban dihadang pelaku di Jalan Parit 3, kawasan Simpang Kompleks Pemkab Bangka Selatan.
“Korban sempat pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya. Namun, ketika kembali berangkat ke sekolah, korban kembali dihadang pelaku di Jalan Mawar, Desa Gadung, Toboali,” ungkapnya.
Kemudian, kata dia, pelaku ini diduga mengancam korban agar mengikuti kemauannya. Karena ketakutan, korban akhirnya mengikuti pelaku menuju rumahnya di Kecamatan Airgegas.
Di lokasi tersebut, korban mengaku kembali menjadi korban persetubuhan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan bahwa perbuatan serupa telah dilakukan pelaku beberapa kali sebelumnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku ini membujuk korban dengan iming-iming akan dinikahi. Pelaku juga disebut mengancam keselamatan ibu korban untuk membuat korban menuruti kehendaknya.
Setelah itu, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ayah korban, MUS (43), warga Kecamatan Toboali, kepada Polres Bangka Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 473 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta turunannya dengan ancaman hukuman penjara 5-15 tahun penjara,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi warga,” pungkasnya. (Sahrul/BT)









