BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama unit Reskrim Polsek Payung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial ED (30), SY (31), dan SS (38) dan mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolsek Payung terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Payung. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap ED, seorang petani/pekebun berusia 30 tahun yang berdomisili di Kecamatan Payung.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya didampingi kepala desa setempat, polisi menemukan satu kotak rokok merek Hilton,” jelasnya, Kamis 3 September 2026.
Di dalam kotak tersebut terdapat dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga menemukan dua bungkus plastik kosong yang berada di kursi ruang tamu.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan awal, ED ini mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan cara menggadaikan satu unit ponsel Vivo Y05 miliknya kepada SY sebagai jaminan pembelian sabu. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan bergerak menuju kediaman SY.
“Dari rumah SY, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Smart 5, ponsel Vivo Y05 milik ED yang sebelumnya digadaikan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang diduga digunakan untuk mengantarkan narkotika,” jelasnya.
Ia menjelaskan saat diperiksa, SY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari SS. Polisi kemudian mendatangi rumah SS, pria berusia 38 tahun yang juga berdomisili di Kecamatan Payung.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu unit ponsel Vivo Y19s, dua buah buku catatan transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk pengantaran narkotika. SS ini mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diperjualbelikan tersebut berasal darinya.
“Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 0,43 gram. Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Selain itu, ketiganya juga dikenakan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Sahrul/BT)









