BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan pria berinsial SPJ (51 tahun) seorang petani yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku ini merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika. Sebelumnya, pelaku divonis 9 tahun 6 bulan dan sudah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan kemudian mengajukan bebas bersyarat.
Motif pelaku melakukan hal tersebut yakni mengambil keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Narkoba Polres Basel, AKP Defriansyah, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa, 10 Februari 2026, Pukul 19.00 WIB, di Rumahnya beralamat di Jalan Sari Purun Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang didampingi Ketua RT setempat ditemukan barang bukti jenis sabu seberat 1,59 gram dan barang buktinya lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang ada dilakukan penyitaan. Kemudian tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
“Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (SA/DY)









