BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang pemuda berinisial TJ (22 tahun) warga Jalan Kolong Dua Toboali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu 15 Juni 2025 sekitar pukul 02.40 WIB.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata api (Senpi) ke salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah Toboali.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi menjelaskan, pelaku diamankan setelah anggota opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan menerima informasi masyarakat bahwa ada pengunjung yang mencurigakan datang ke cafe.
Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Reskim langsung datang ke lokasi, dan dengan disaksikan pihak keamanan cafe anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan 1 buah Senjata Api jenis pistol warna silver yang berisi 3 butir amunisi yang di simpan di pinggang bagian depan pelaku.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya membawa senjata api tersebut untuk keamanan atau melindungi diri,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti satu buah senjata api Jenis Revolver dan 3 buah Amunisi sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal Penyalahgunaan Sajam, Senpi dan handak UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak sebagimana dimaksud pasal 1 ayat (1) ,” pungkasnya.
Jurnalis: Arul || Editor: Diyan









