BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penertiban legalitas lahan oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok periode 2017-2024.
Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan pada hari Kamis 8 Januari 2026, setelah penyidik tindak pidana khusus memperoleh alat bukti sah dari hasil rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.
Kajari Kabupaten Bangka Selatan, Sabrul Imam, menyebutkan bahwa dua tersangka tersebut berinisial R selaku Sekertaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selata tahun 2017-2020 dan berinisial SA selaku staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015-2023.
“Penetapan dua tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01 dan TAP-02/L.9.15/Fd.2/01/2025, tanggal 08 Januari 2026, serta surat perintah penyidikan dan penahanan yang sah dari hukum,” jelasnya, Kamis 8 Januari 2026, di Kantor Kejari Kabupaten Bangka Selatan.
Ia menjelaskan, kronologis perkara secara singkatnya adalah pada saat tahun 2019-2021 tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangan jabatanya dan menerima uang secara bertahap dari pengusaha tambak udang yamg membutuhkan lahan seluas 2.229 Ha di Desa Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar.
“Dengan alasan menmpercepat perizinan tersangkan JN ini menetapkan harga lahan 20 juta per hektar, kemudian memaksa pengusaha tersebut mengeluarkan uang operasional sebesar Rp. 9 millliar dan Menggerakkan pejabat dan staf pemerintah daerah untuk mengurus izin dan legalitas secara melawan hukum,” ungkapnya.
Peran tersangka R, kata dia menerbitkan Izin Prinsip untuk PT. SAS dan PT. LAM tanpa kewenangan, mengeluarkan izin tanpa kelengkapan syarat administrasi, dan mengabaikan prosedur resmi dan tidak meregister dokumen dalam arsip dinas, serta menerbitkan Izin Lokasi seluas 1.211 hektare, melebihi batas maksimal yang diatur perundang-undangan.
“Hal ini sudah jelas bahwa perbuatan melanggar aturan BKPM dan Kementerian ATR/BPN, serta memperlihatkan praktik perizinan yang dikendalikan kekuasaan, bukan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan peran tersangka SA ini, yang tidak memiliki kewenangan teknis, terbukti melakukan pemetaan dan penentuan titik koordinat SP3AT, menyusun dan mengetik dokumen SP3AT dan melakukan pemasangan patok lapangan menggunakan GPS pribadi.
“Sebagai imbalannya tersangka SA ini diberikan sebidang tanah seluas kurang lebih 7.000 m² yang terletak di belakang GOR di Toboali dan dijanjikan juga pembayaran kredit mobil selama 3 bulan dengan nilainya sebesar Rp. 8.550.000,-,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa atas dasar unsur objektif dan subjektif terpenuhi, serta adanya indikasi menghambat proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melakukan penahanan terhadap R dan SA di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, dari tanggal 8–27 Januari 2026.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan mafia tanah secara menyeluruh, serta menjerat pihak-pihak lain yang turut menikmati uang sebesar Rp. 49,5 miliar tersebut,” pungkasnya.
Jurnalis: Arul || Editor: Dyan









